Sabtu, 31 Januari 2026

Waduh..! Salah Gugat Pencemaran Laut Timor, Penyidik PNS Penuh Masalah

Riswan Lapagu, Koordinator KPLHI (Komunitas Pengabdi Lingkungan dan Hukum Indonesia) (Ist)

JAKARTA- Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) – khususnya  yang berada dibawa kendali  KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan), selain menghadapi tantangan  kekurangan sumber daya manusia, juga tak lepas dari beragam masalah di lapangan ketika melakukan penyelidikan kasus lingkungan hidup atau kehutanan.

“Bila tidak cermat dan cerdas maka tugas untuk menghukum pelaku perusakan lingkungan maupun hutan menjadi tak kesampaian. Bahkan pada sejumlah kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra misalnya, para pelaku justru (dibebaskan) BEBAS ataupun hanya Hukuman Percobaan,” demikian Riswan Lapagu, Koordinator KPLHI (Komunitas Pengabdi Lingkungan dan Hukum Indonesia) kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (28/8).

Ia menjelaskan, tantangan itu, antara lain perbedaan pemahaman dijajaran sesama aparat penegak hukum dalam penerapan hukum pidana lingkungan hidup.

“Aparat penegak hukum masih berbeda persepsi tentang siapa yang harus bertanggung jawab. Normatifnya, harus ada pelaku fisik (physical perpetrator). Apakah direksi yang hanya bisa dimintai tanggung jawab pidana?” jelasnya.

Pandangan tersebut menurut Riswan Lapagu mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dimana disebutkan bahwa direksilah yang bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan.

“Namun dalam beberapa  putusan pengadilan, menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab tak harus selalu direksi,” katanya. 

Dalam aspek pembuktian juga masih  menjadi tantangan bagi PPNS di KLHK hingga sekarang. Penyidik kasus lingkungan tak selamanya mempunyai kapasitas ilmiah untuk mengungkap hal-hal teknis. Ketergantungan pada keterangan dari para ahli hukum lingkungan masih cukup besar.

“Kerumitan lainnya ialah bilamana  keterangan ahli yang dihadirkan Penyidik dalam tahap pembuktian, berbeda pandangan dengan keterangan ahli dari perusahaan,” katanya.

Persoalan non teknis juga menurutnya acap kali menjadi persoalan serius bagi Penyidik PPNS manakala sedang menangani perkara lingkungan hidup. Sebagai contoh, pihak perusahaan Terlapor akan berupaya lobi sana sini agar bebas dari jeratan hukum.

“Cara lainnya menebar suap kepada ‘pejabat terkait’ dan atau membayar  ‘orang-orang tertentu’ untuk melakukan teror,” jelasnya.

Melihat fakta tersebut maka harapan publik supaya pelaku perusak lingkungan hidup dan pembalak hutan di hukum, masih harus bersabar. Entah sampai kapan

“Fenomena ini seperti tampak di kasus-kasus pemberantasan korupsi. KPK sudah gencar menjerat para koruptor dengan hukuman yang cukup berat. Akan tetapi hingga hari ini masih ada saja pejabat negara yang terjaring OTT dari KPK,” jelasnya.

Pencemaran Laut Timor

Riswan Lapagu juga menyesali kasus  salah gugat pemerintah RI terhadap pencemar Laut Timor.  Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa kerusakan lingkungan antara Pemerintah RI melawan korporasi PTTEP yang dikenal dengan tragedi Montara 2009 di Laut Timor yang sidangnya digelar di Pengadilan Jakarta Pusat , Rabu 23 Agustus 2017 yang tidak dihadiri oleh PTTEP Australasia telah memberikan image yang buruk terhadap Pemerintah Indonesia di mata internasional. Hal ini dikemukakan Direktur Ocean Watch Indonesia (OWI), Herman Jaya, Minggu (27/8) menanggapi tidak hadirnya PTTEP Australasia dalam persidangan.

Herman Jaya menambahkan bahwa jika nama tergugat I adalah adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang berkedudukan di Australia maka diyakini salah alamat. Konsekwensinya, Kementerian LHK dan para pengacaranya telah membuat sebuah kesalahan yang sangat fatal baik dengan sengaja maupun tidak, telah mengorbankan harkat dan martabat bangsa dan negara di mata dunia.

“Setahu saya perusahaan pencemar laut Timor anak perusahaan PTTEP yang beroperasi dari Australia itu namanya bukan demikian. Sehingga pantas saja jika mereka tidak mau hadir dalam persidangan tanggal 23 Agustus itu karena salah alamat,” tambah Herman.

Herman Jaya mendesak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjatan untuk segera meminta pertanggungjawaban dari semua pihak terkait yang terlibat dalam persiapan hingga penyusunan surat gugatan tersebut.

Sementara, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni ketika dhubungi sedang berada di Australia dan belum bersedia untuk memberikan tanggapan soal pernyataan Herman Jaya tersebut.

“Minggu depan saya akan berada di Jakarta dan ingin menemui Pak Menko Luhut,” katanya singkat.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak sebagai penggugat atas nama negara selaku penggugat. Sementara pihak tergugat  I adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) berkedudukan di Australia. Tergugat II adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited berkedudukan di Thailand, dan tergugat III adalah  The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) berkedudukan di Thailand.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Budi Hertantyo ini masih beragendakan pemeriksaan surat kuasa dari para pihak. Adapun sidang dihadiri oleh pihak KLHK, PTTEP, dan PTT PCL. Sedangkan PTTEP AA tidak hadir tanpa keterangan.

Lantaran tak hadir majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi PTTEP AA dengan memanggilnya sekali lagi secara resmi lewat pengadilan. Untuk itu sidang akan dilanjutkan kembali hingga 22 November 2017 mendatang.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, perkara ini bermula dari Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno yang mengatakan ketiga perusahaan itu bertanggungjawab secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng berdasarkan prinsip hukum nasional dan hukum internasional atas meledaknya Kilang Minyak Montara milik perusahaan 2009 silam. (ZKA Warouw/Leo)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru