Senin, 6 Oktober 2025

Waduh! Syarat KTLN Pada Buruh Migran, Pembangkangan Pada Presiden Jokowi

JAKARTA- Menjelang #Mayday2017, permasalahan perlindungan buruh migran menjadi salah satu perhatian Presiden Jokowi saat memghadiri ASEAN Summit di Manila dan pertemuan dengan buruh migran Indonesia di Hongkong.

Migrant CARE mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam pidatonya di ASEAN Summit dan penegasannya dalam dialog dengan buruh migran Indonesia, namun demikian komitmen tersebut harus diimplementasikan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat lapangan. Hal ini ditegaskan oleh Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE kepada Bergelora.com di Jakata, Minggu (30/4)

“Adanya keluhan tentang masih diberlakukannya syarat KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negri) yang sebenarnya sudah tidak diwajibkan lagi memperlihatkan adanya pembangkangan atas komitmen perlindungan buruh migran yang dipidatokan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

Di tingkat kebijakan, sebenarnya komitmen perlindungan bisa diimplementasikan dengan Undang-Undang No. 6/2012 tentang ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.

“Namun hingga kini masih ada keengganan dari pihak pemerintah Indonesia karena menganggap komitmen tersebut sebagai beban tambahan dan bukan amanat tanggungjawab,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, hal tersebut diperlihatkan dalam usulan pemerintah yang mereduksi substansi RUU perlindungan pekerja migran Indonesia (pengganti UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri) yang sebelumnya berpedoman pada konvensi buruh migran menjadi RUU yang tetap berorientasi bisnis penempatan.

“Di tingkat ASEAN, pemerintah harus mengerahkan sumberdaya diplomasi secara maksimal untuk menuntaskan pembahasan instrumen perlindungan buruh migran ASEAN di tahun ini seperti  yang menjadi tekad Presiden Jokowi,” ujarnya. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru