Sabtu, 5 Juli 2025

WADUUUH…! MPKKI: Naikkan Cukai Rokok 23 Persen, Sri Mulyani Fait Accompli Presiden

Ilustrasi perokok. (Ist)

JAKARTA Dewan Pakar Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI), Hasan Aoni Aziz menyatakan keputusan cukai naik sebesar 23%, dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar Rp35 ribu hingga berdampak melonjakkan harga rokok menjadi Rp35 ribu pada tahun depan.

Langkah itu pun terkesan menyiratkan jika Menteri Keuangan, Sri Mulyani sedang memberikan legasi diakhir kepemimpinannya pada kelompok anti tembakau yang selama ini memang mendorong harga rokok tinggi. 

Padahal Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) periode 2012- Maret 2019 itu menyebutkan dibanding negara-negara lain dengan pendekatan Purchasing Power Parity (PPP) harga rokok di Indonesia itu tidak kecil.

“Harga rokok di luar negeri tinggi itu karena daya beli dan daya penerimaan mereka itu tinggi. Nah, kita ini rendah, jadi untuk harga rokok segitu sudah tinggi, menurut ukuran pendekatan PPP itu,” kata Hasan kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (23/9). 

Hasan menegaskan, tidak benar jika disebutkan harga rokok dalam negeri rendah lalu diangkat menjadi Rp35 ribu.

“Menurut saya ini tidak benar dan saya mencurigai ini ada fait accompli yang dilakukan oleh Menkeu di akhir masa kepemimpinannya. Tidak ada yang diuntungkan, selain kelompok mereka,” tegas Hasan. 

Lebih lanjut Hasan menilai, ”Bu Sri Mulyani sudah menyeret Pak Jokowi menyatakan dirapat kabinet sudah disetujui. Ini artinya, beliau berpotensi melanggar terhadap pembahasan dengan DPR RI”.

Adapun merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4) dinyatakan bahwa “Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan”.

Pada tanggal 13 September 2019, Badan Anggaran DPR RI menyetujui kenaikan cukai sebesar 9 persen. Yang kedua harus melihat kondisi ekonomi masyarakat maupun industri.

Artinya kebijakan Menteri Sri Mulyani tersebut berpotensi sebagai fait accompli dan hal ini tidak etis secara pembahasan peraturan perundangan. Karena sudah diputuskan oleh DPR, bahkan disetujui.

“Kalau itu sudah disetujui pada angka kenaikan cukai 23%, menurut saya, DPR perlu bersuara. Karena DPR yang mewakili rakyat yang sudah menyepakati ternyata kemudian oleh Sri Mulyani dilegasi. Dan itu sudah menjadi fait accompli di dalam satu rapat kabinet. Buat apa pembahasan-pembahasan itu? Kan begitu maknanya,” ucapnya. (ZKA Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru