Minggu, 13 Juli 2025

WADUUUUH….! RT/RW Jadi Dept Collector, DKR: BPJS Justru Menebar Bibit Konflik di Masyarakat

Pemberitaan RT dan RW jadi dept collector BPJS Kesehatan. (Ist)

SEMARANG- Masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang selama ini tidak mampu dan menunggak membayar iuran saat ini dikejar-kejar untuk melunasi iuran BPJS. Lucu juga, sekarang yang dijadikan dept collector BPJS Kesehatan adalah para ketua RT dan RW. Padahal direksi dan manajemen BPJS setiap bulan dibayar ratusan juta rupiah. Hal ini disampaikan Ketua DKR Jawa Tengah, Nurhadi kepada Bergelora.com di Semarang, Jumat (13/9) ditengah rapat persiapan aksi pembubaran BPJS.

“Itu bukan jalan keluar mengatasi defisit BPJS. Orang tidak mampu mau dipaksa bagaimanapun ya tidak mampu bayar. Mau bayar pakai apa?” ujarnya.

Masyarakat jadi peserta BPJS secara mandiri karena diwajibkan dan dipaksa Undang-Undang No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kalau sakit tanpa kartu BPJS maka tidak akan dilayani kalau tidak bayar sendiri.

“Mereka mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS mandiri karena terpaksa sakit dan tidak mampu membayar biaya pengobatan dirumah sakit. Karena kondisi harus berobat mereka mendaftar BPJS mandiri,” jelasnya.

Ketua DKR Jawa Tengah, Nurhadi. (Ist)

Ia mengingatkan bahwa sampai saat ini pendataan peserta BPJS tidak pernah ada perbaikan. Disisi lain pengusaha juga mengabaikan kewajiban harus membayar iuran BPJS dan pemerintah membiarkan.

“Ini bermula dari pendataan kepesertaan BPJS yang dibayar negara yg tidak tepat. Kami mengusulkan pendataan dimulai dari musyawarah RT. Yang mampu, tidak mampu dan pekerja mandiri atau buruh pabrik akan diketahui karena peserta rapat sudah saling kenal,” jelasnya.

Menurutnya pemerintah dan BPJS seharusnya memprioritas pengejaran para pengusaha yang mengabaikan pembayaran iuran pekerjanya, Sebelum mengejar masyarakat yang memang tidak memiliki kemampuan bayar iuran karena tidak mampu dan miskin.

“Masyarakat yang menunggak pembayaran BPJS yang harus bayar siapa? Kalau ternyata itu pekerja pabrik atau buruh lainnya, tagihan gampang saja ditujukan pemberi upah. Koq malah mengejar orang miskin yang tidak bekerja,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa seharusnya sesuai dengan UUD’45 dalam mukadimmahnya sudah menegaskan bahwa, negara melindungi segenap rakyat Indonesia.

“Kalau keluarga tidak mampu sebagai yang menunggak pembayaran BPJS, seharusnya negara yang bayar,” ujarnya.

Menjadikan RT dan RW sebagai dept collector menurut Nurhadi justru akan memprovokasi konflik yang luas di masyarakat.

“RT/RW dijadikan penagih pembayaran tunggakan BPJS sama dengan menabrakkan pimpinan lingkungan dengan warganya. Tambah beban kerja yang menikmati hasil kerja pegawai BPJS. Ini aneh. Ini sam saja mempertajam konflik dimasyarakat,” ujarnya. (Prijo Wasono)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru