Rabu, 8 Oktober 2025

WAH…! DKR: PSBB Sia-sia Tanpa Dapur Umum dan Rumah Isolasi

Roy Pangharapan Ketua DKR Kota Depok. (Ist)

DEPOK- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,tanpa adanya dapur umum dan rumah Isolasi, dan Satgas RT Siaga justru akan menyengsarakan masyarakat yang sudah tinggal di dalam rumah sejak bulan maret lalu. Hal ini disampaikan oleh  Roy Pangharapan Ketua DKR Kota Depok kepada Bergelora.com, di Depok Minggu (12/4).

“Sudah sebulan rakyat harus tinggal di dalam rumah. Sampai sekarang tidak ada bantuan ke masyarakat. Kalau tidak ada dapur umum di kelurahan seperti yang diperintahkan pemerintah pusat, bagaimana rakyat yang sudah kehilangan pendapatan harian bisa makan?,” kata Roy Pangharapan.

Roy Pangharapan mengingatkan dalam PSBB, selain harus ada dapur umum disetiap kelurahan oleh Pemkot,  pemerintah pusat juga memberikan bantuan langsung sebesar Rp 600 ribu kepada setiap keluarga yang membutuhkan.

“Pemerintah Depok jangan hanya main menetapkan PSBB tapi tidak siap untuk melayani rakyat yang diharuskan tinggal di rumah. Nanti akan timbul persoalan baru,” ujarnya.

Selain dapur umum dalam PSBB juga harus didukung dengan rumah-rumah karantina di tingkat kelurahan.

“Kalau gak ada rumah karantina, ya seperti sekarang. ODP,  bahkan OTG  boleh pulang karena rumah sakit penuh dan menunggu hasil pemeriksaan. Setelah bebeberapa hari ada pemberitahuan positif, maka satu keluarga terpapar semua,  karena gak di sediakan rumah karantina,” jelasnya.

Jadi menurutnya untuk apa penetapan PSBB kalau pemerintaah setempat tidak bisa menyediakan dapur umum dan rumah karantina.

“Sampai saat ini tidak ada dapur umum dan rumah karantina. Percuma PSBB karena rakyat yang menderita pemerintah gak siap,” ujarnya.

Sejak jauh hari DKR menurutnya sudah mengingatkan pemerintah Kota Depok untuk segera membuat dapur umum dan rumah karantina disetiap kelurahan seperti yang diperintahkan oleh pemerintah pusat.

“Ini untuk menjamin agar masyarakat patuh diam dirumah, sekaligus antisipasi warga kelaparan. Keberadaan dapur umum sangat penting untuk mendukung pencegahan penyebaran virus Corona ini. Masyarakat dengan sadar akan tetap dirumah tanpa takut adanya kelaparan, sehingga tentu ketika pemerintah memberlakukan PSBB, masyarakat sudah siap,” ujar Roy Pangharapan.

Sementara ini juga OTG dan ODP dihimbau untuk isolasi mandiri dirumah masing -masing, sambil menunggu kepastian hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit.

“Siapa yang menjamin kalau orang tersebut disiplin untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing?

Apalagi jika nanti ternyata hasil pemeriksaanya menunjukan positif Covid19, siapa yang menjamin keluarganya tidak terpapar. Rumah karantina mutlak dibutuhkan disetiap kelurahan,” ujar Roy Pangharapan.

Ia mengingatkan, tujuan utama dari PSBB adalah memutus mata rantai penyebaran virus Corona, sehingga trendnya menjadi makin menurun.

“Pemerintah Kota Depok tidak akan bisa bekerja sendiri. Makanya DKR mendorong berdirinya Satgas RT Siaga. Menjadi penghubung antara masyarakat dengan dapur umum, rumah karantina, rumah sakit dan lainnya.

“Emang pak RT, pak RW dan pak lurah bisa urus sendiri warganya yang kelaparan, yang sakit. Belum orang dari luar pulang ke rumah di Depok. Makanya masyarakat musti bentuk Satgas RT Siaga,” jelasnya.

Jadi menurutnya yang terpenting sebelum menetapkan PSBB, Pemerintah Kota Depok harus segera memastikan dapur umum dan rumah karantina.

“DKR siapkan Satgas RT Siaga. Pemerintah memfasilitasi kebutuhan rakyat. Jangan terlambat,” tegasnya.

Arahan Tehnis

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, arahan teknis dari Gubernur Jawa Barat disampaikan melalui video conference pada Minggu (12/4) siang.

Peserta video conference tersebut adalah kepala daerah di Bodebek beserta jajarannya, yakni Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi serta Bupati Bogor dan Bupati Bekasi.

Menurut Dedie, setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan arahannya, kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Wali Kota Bogor melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada Senin (13/4/2020). Hal tersebut untuk membicarakan teknis penerapannya di lapangan.

Dedie juga akan menyampaikan kepada Forkopimda Kota Bogor sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi yang sama-sama menyepakati akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4).

Pemerintah Kota Depok, kata dia, masih menyiapkan perangkat hukumnya di internal Kota Depok, yakni peraturan wali kota serta surat keputusan wali kota tentang penerima bantuan jaring pengaman sosial. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru