Minggu, 14 September 2025

Wah..! DPD: Pemerintah Masih Abaikan Nasib Perawat Honorer

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI beberapa waktu lalu dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) Terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Ist)

JAKARTA- Status kepegawaian perawat honorer menjadi sorotan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemerintah sejauh ini belum memperioritaskan tenaga perawat honorer dalam proses pengangkatan menjadi PNS. Padahal hal ini penting untuk menanggulangi kekurangan dokter di setiap desa di Indonesia. Hal ini diungkap Senator asal Kalimantan Barat, Maria Goreti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI beberapa waktu lalu dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) Terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

“Perawat-perawat tersebut saja dalam pengasuhan keperawatan harus tetap berkonsultasi dengan dokter,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengeluhkan, pemerintah yang belum berpihak kepada profesi perawat. Padahal, profesi  perawat sudah mempunyai Undang-Undang sendiri yang mengatur sistem keperawatan Indonesia, yakni Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

“Namun pemerintah seakan tidak peduli dengan adanya Undang-Undang tersebut,” katanya.

Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz berjanji akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib para perawat. Lebih kongkritnya, DPD menargetkan tahun ini agar mutu dan kesejahteraan perawat lebih baik lagi.

“Kita akan perjuangkan ini. Mudah-mudahan tahun ini bisa tercapai,” katanya.

Senator asal Sumatera Selatan itu menilai memang pemerintah terkesan lalai dengan profesi perawat. Kedepan, DPD RI akan minta penjelasan kepada pemerintah khususnya Menteri Kesehatan.

“Kita dalam waktu dekat ini akan RDP dengan Menkes. Kita akan perjuangkan ini,” papar dia.

Senada dengan Abdul Aziz, Anggota Komite III DPD Stefanus Ban Liow mengatakan bahwa profesi perawat harus lebih baik dari sebelumnya. Selama ini pemerintah berkesan kurang serius terhadap profesi ini.

“Memang kita harus menanyakan langsung kepada menteri terkait,” tukasnya.

Sementara itu, kepada Bergelora.com dilaporkan, Ketua PPNI, Harif Fadhillah mengatakan bahwa Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 sejatinya milik rakyat Indonesia. Sayangnya, pemerintah terkesan mengabaikan lahirnya UU ini.

“Untuk membentuk kebijakan saja, Undang-Undang ini tidak pernah disentuh oleh pemerintah. Faktanya Undang-Undang ini hanya miliki perawat sehingga sistem dilapangan tidak dilihat oleh pemerintah,” kata Harif.

Secara umum, lanjutnya, sejauh ini sosialisasi pemerintah sangat kurang. Bahkan hanya PPNI yang aktif sampai tingkat komisariat.

“Setelah Undang-Undang ini lahir, pemerintah hanya dua kali turun untuk sosialisasi. Bahkan, stakeholder di lapangan tidak tahu adanya Undang-Undang ini,” jelas Harif.

Harif menambahkan bahwa lebih ironisnya pemerintah sering tidak menjadikan Undang-Undang tersebut pertimbangan dalam berbagai peraturan perundangan bidang kesehatan atau ketenagakerjaan.

 

“Pemerintah lebih sering menggunakan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jelas-jelas normanya berbeda,” tutur dia. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru