Sabtu, 13 Desember 2025

WAH SINTING NIH..! 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Cs-137 Dicuri dari Gudang Penyimpanan PT PMT Cikande

JAKARTA – Sebanyak 200 kilogram limbah besi terkontaminasi radiasi Cesium-137 dicuri. Limbah besi hasil sitaan Satgas Penanganan Cs-137 ini dicuri dari tempat penyimpanan sementara di gudang PT Peter Metal Technology (PMT), Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

“Pencuriannya itu dilakukan beberapa kali. Jadi bertahap dari bulan Oktober sampai November, bukan hanya sekali. Jumlahnya kurang lebih 200 kilogram,” kata Kapolsek Cikande AKP Tatang dilaporkan Bergelora.com di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Adanya informasi tersebut, kata Tatang, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang tersangka.

Keempatnya adalah pelaku utama inisial RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Serang, SA dan MZ, petugas keamanan PT PMT, dan SM (29), penadah hasil curian. Berdasarkan pemeriksaan, RO membawa keluar limbah besi terkontaminasi dari gudang penyimpanan melalui pintu belakang dan pintu depan pabrik.

Aksi terakhirnya, pelaku membawa limbah besi menggunakan mobil keluar gudang melalui pintu utama, lalu dijual ke lapak limbah di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

“Dua akses, ada yang melalui belakang, ada yang melalui pintu depan juga. Kenapa melalui pintu depan? Ada keterlibatan satpam,” ujar Tatang.

Tatang mengungkapkan, motif tiga tersangka pencurian yaitu ingin mendapatkan uang dengan menjual limbah besi. Adapun limbah besi dari lapak penadah sudah dipindahkan oleh Tim KBRN Gegana kembali ke tempat semula untuk mengantisipasi paparan. Untuk lokasi lapak, kata Tatang, sudah dilakukan dekontaminasi agar paparan tidak menyebar.

“Semuanya masih ada di lapak dan belum dijual ke mana-mana, masih aman. Terus sudah dikembalikan ke PT PMT,” kata Tatang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, jumlah material yang mengandung radioaktif Cs-137 sebanyak 1.136 ton.

Material yang terkontaminasi disimpan di gudang PT PMT yang difungsikan sebagai interim storage. Penyimpanan di gudang perusahaan dilakukan karena sumber paparan radioaktif berasal dari PT PMT.

Pencuri dan Penadah Ditangkap

Sebelumnya dilaporka , Polres Serang menangkap empat pelaku pencurian limbah besi terkontaminasi Cesium-137 dari gudang penyimpanan sementara di PT PMT, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Keempatnya adalah RO (26) yang berperan sebagai aktor intelektual pencurian limbah besi, SM (29) sebagai penadah barang hasil curian.

Adapun dua tersangka lainnya adalah petugas keamanan PT PMT dengan inisial SA dan MZ.

“Dua sekuriti PT PMT dengan inisial SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung, Serang. Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).

Condro mengatakan, tersangka RO ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande pada Senin (8/12/2025) pukul 08.00 WIB di Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Serang.

Dari hasil pemeriksaan, RO mengaku dua orang petugas keamanan PT PMT turut terlibat untuk melancarkan aksinya membawa keluar limbah dari gudang

Berbekal informasi itu, tim kemudian menangkap kedua petugas keamanan di wilayah Kecamatan Bandung, Serang. Tak berakhir di situ, kata Condro, tim langsung mengamankan seorang penadah berinisial SM (29) warga Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Limbah hasil pencurian tersebut dijual ke lapak limbah UD Doa Ibu milik SM yang berada di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” ujar Condro.

Condro menambahkan, Unit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk memeriksa lapak tersebut.

Hasil pemeriksaan, lanjut Condro, didapati beberapa jenis limbah yang memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat.

“Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi Cesium-137,” kata dia.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke tempat penyimpanan di PT PMT dan lokasi lapak dilakukan sterilisasi oleh Tim KBRN Gegana.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menambahkan, tiga tersangka untuk sementara dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan tersangka SM dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Sementara (pasal pencurian dan penadah). Nanti kami bisa junto kan undang-undang kesehatan juga karena memang barang itu (curian) bisa mengganggu kesehatan,” kata Tatang.

Sebelumnya, sebanyak 200 kilogram limbah besi terkontaminasi radiasi Cs-137 dicuri sejak Oktober hingga 22 November 2025. Limbah dibawa keluar dari gudang oleh RO melalui pintu belakang PT PMT dan depan pabrik peleburan besi tersebut. (Argo,/Andreas/Web)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru