JAKARTA – Setelah melalui berbagai persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada perbuatan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula. Hakim menghukum Tom Lembong dengan vonis 4,5 tahun penjara.
Yang jadi kontroversi, hakim menjatuhkan vonis tersebut karena eks menteri era Jokowi ini menjalankan kebijakan yang dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ungkap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Apa itu sistem ekonomi kapitalis?
Untuk diketahui saja, dalam pembacaan putusan, hakim menilai Tom Lembong memang tidak menerima keuntungan dari kebijakannya, tapi dia dianggap tidak mengedepankan kesejahteraan rakyat berdasarkan sistem demokrasi ekonomi Pancasila.
Tom Lembong, menurut hakim, malah memilih menggunakan prinsip sistem ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gula saat dirinya menjadi Mendag.
Sistim ekonomi kapitalis dijalankan oleh negara kapitalis yang dikuasai oleh pemerintahan yang mewakil kepentingan kaum kapitalis pemilik modal.
Sistim ekonomi kapitalis bersandar pada sistim demokrasi parlementer yang tentu saja diikuasai oleh partai dan elit politik peliharaan pemilik modal. Tujuannya untuk mempertahankan kepentingan pemilik modal dalam mengumpulkam kekayaan sebesar-besaenya.
Poros dari sistim ekonomi kapitalis adalah penguasaan alat produksi oleh kaum pemilik modal yang dijalankan dengam cara mencuri nilai lebih dari para pekerja untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Sehingga kapitalisme sebagai subuah sistem hanya bisa hidup dengan mempertahankan eksploitasi manusia atas manusia yang lain.
Kapitalisme hidup dan berkembang di dalam demokrasi liberal yang mengagungkan kebebasan induvidu di atas kepentingan masyarakat umum.
Tentu saja sistim ekonomi kapltalis ini bertentangan dengan sistim ekonomi Pancasila yang hanya bisa dijalankan dalam negara Pancasila oleh Pemerintahan yang konsisten setiap pada ideologi Pancasila.
Ekonomi Pancasila bersumber pada Pasal 33 UUD’45 yang dijalankan berpegang pada Ayat (1) yang berbunyi:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yaitu:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Sehingga prinsip-prinsip ekonomi Pancasila adalah kekeluargaan dan kebersamaan. Sistem perekonomian Indonesia didasarkan pada prinsip gotong royong dan kebersamaan, bukan individualisme dan persaingan bebas. Koperasi menjadi salah satu bentuk badan usaha dalam Demokrasi Pancasila.
Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Artinya negara menguasai semua cabang produksi yang akan digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat bukan dijual kembali ke rakyat tetapi menjadi pelayanan publik.
Negara memiliki peran penting dalam mengelola sektor-sektor ekonomi yang strategis dan vital bagi hajat hidup masyarakat. Hal ini bertujuan agar negara dapat menjamin ketersediaan, distribusi yang merata, dan terjangkaunya harga barang dan jasa bagi seluruh rakyat.
Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Maknanya, sumber daya alam Indonesia, seperti bumi, air, dan kekayaan alam lainnya, dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Pengelolaan ini harus diarahkan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama seluruh rakyat.
Berlawanan dengan Sistim Ekonomi Kapitalis, Sistim Ekonomi Pancasila tidak membenarkan ada ekspolitasi manusia atas manusia untuk mengejar keuntungan pribadi sebesar-besarnya. Artinya seharusnya tidak ada nilai lebih yang dirampas oleh kaum kapitalis dari keringat kaum pekerja.
Mengapa masih ada pejabat tinggi negara seperti Tom Lembong? Ini disebabkan Pancasila didala Preambule UUD 45 tidak lagi menjadi rujukan hukum dalam tatanan hukum yang berlaku di Indonesia sejak Amandemen UUD’45.
Sejak reformasi sistim ekonomi politik di Indonesia adalah sistim ekonomi politik kapitalis yang mengatas namakan Pamcasila. Sehingga semua pemerintahannya mengabdi pada kepentingan kaum kapitalis, bukan kepentingan rakyat. Tom Lembong adalah bagian dari sistim korup yang berlangsung sampai hari ini. (Web Warouw)