JAKARTA – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia adalah sesuatu yang tidak normal. Dia menduga langkah tersebut berkaitan dengan adanya dinamika politik yang terjadi di internal lembaga hukum.
“Ada telegram Panglima, yang menurut saya tidak normal. Mungkin ada sesuatu, apa namanya, pergolakan ya, politik di internal, atau pergolakan di internal kejaksaan maupun di TNI barangkali,” ujar Mahfud, dikutip dari program ROSI, di Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
Menurut Mahfud, pengerahan TNI ke kantor-kantor kejaksaan dengan alasan pengamanan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena dua undang-undang yang mengatur tentang ini, satu Undang-Undang Kejaksaan, yang kedua Undang-Undang TNI, yang terakhir tidak membuka pintu untuk ini kecuali dengan kunci khusus,” ujar dia.
Dia pun mengutip bunyi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 8A yang mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk meminta serta mendapatkan perlindungan khusus dari ancaman keselamatan.
“Di situ disebutkan, hak untuk minta perlindungan atas ancaman keselamatan diminta ke kepolisian. Disebut eksplisit di situ, bukan ke TNI,” ujar Mahfud.
“Di dalam UU yang saya sebut tadi, UU Kejaksaan Agung itu, disebutkan bahwa dalam meminta haknya untuk meminta perlindungan itu harus ke Polri, bukan ke TNI. Kenapa sekarang harus ke TNI?” sambung dia.
Dia pun menduga bahwa hal ini berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dengan Polri yang telah terjadi sejak lama. Bahkan, dalam beberapa agenda untuk koordinasi, kata Mahfud, Kapolri dan Kejagung enggan hadir dalam forum yang sama.
“Di dalam kerja-kerjanya tidak saling bersinergi. Rupanya saling berkompetisi, bukan saling bersinergi. Dan itu tidak baik bagi pendidikan hukum,” ungkap Mahfud.
Mahfud menilai, situasi ini perlu segera dibenahi agar tidak merusak sistem ketatanegaraan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Dan nampaknya pemerintah menyadari ini. Oleh sebab itu, menurut saya memang harus ada langkah untuk memperbaiki ini. Karena ini bangsa yang dipertaruhkan,” ucap Mahfud.
“Ketatanegaraan kita yang menjamin kelangsungan kita berbangsa dan bernegara secara tertib,” pungkas dia.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari).
Melalui telegram pada 6 Mei 2025, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (11/5/2025).
Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.
“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap dia.
Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil karena TNI dinilai tak berwenang menjaga kantor aparat penegak hukum. (Web Warouw)