Minggu, 19 Oktober 2025

JANGAN SEPIHAK DONG…! Wamenperin Respons Tuntutan Buruh yang Minta Upah Minimum Naik 10,5%

JAKARTA – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza merespons tuntutan buruh yang meminta upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai 10,5%. Faisol menyinggung kondisi industri yang disebutnya baru membaik dari kondisi sakit.

Oleh karena itu, kenaikan upah minimum perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. Kenaikan upah minimum sendiri akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada November atau bulan depan.

“Ya kalau habis sakit terus disuruh lari kan, mungkin harus dibicarakan sama-sama,” ujarnya dikutip. bergelora.com di Jakarta, Jumat. (17/10/2025).

Faisol menambahkan, komunikasi diperlukan untuk menemukan titik temu antara keinginan buruh dan kemampuan perusahaan. Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan menjadi institusi yang bertugas menjalankan itu.

“Saya kira kalau memang kondisinya baik masuk akal saja. Tapi kalau memang masih belum baik ya harus dikomunikasikan supaya menemukan titik temu di antara mereka,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, buruh tetap menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8-10,5%. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, perhitungan tersebut berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

Argumentasinya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB, dan Partai Buruh dan juga termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Jangan Sepihak

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tengah disiapkan pemerintah merupakan hasil kompromi yang seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Menurutnya, dasar utama dalam penentuan UMP tetap berangkat dari standar kelayakan hidup, namun juga harus menjaga daya saing investasi.

“UMP itu kita rumuskan basisnya berapa hak hidup layak. Dari situ saja kita berangkatnya,” ujar Luhut dalam acara diskusi ekonomi bertajuk satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kamis (16/10/2025).

Ia mengingatkan agar pembahasan UMP tidak hanya didorong oleh kepentingan sepihak.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa hanya mengikuti tekanan dari kelompok tertentu, termasuk organisasi buruh, tanpa melihat dampak luas terhadap investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Saya bilang ke presiden, pak (Prabowo), kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita kan mikirkan mereka. Kalau dia hanya mikirkan dia, tidak mikirkan investor, ya susah. Jadi harus ada equilibrium-nya,” katanya.

Luhut menyebut, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam perumusan formula UMP 2026, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Hasil diskusi lintas pihak tersebut kemudian disampaikan kepada Prabowo. Ia juga menyampaikan bahwa Prabowo telah mendukung formula UMP yang dirumuskan pemerintah dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.

“Tapi saya bilang Presiden, Pak Presiden mohon maaf, mohon Bapak juga jangan mau dipaksa untuk sana-sini. Ini yang sudah yang terbaik, jalan Tengah. Dia (Prabowo) bilang enggak, Pak Luhut saya enggak terpengaruh,” pungkasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru