TANGERANG – Kuasa hukum warga, Suhendar, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan, menilai langkah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berencana menutup atau mengalihkan akses Jalan Raya Serpong–Parung sebagai tindakan arogan dan bertentangan dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Suhendar menegaskan, masyarakat siap menempuh jalur hukum jika BRIN tetap bersikeras membawa persoalan ini ke ranah pengadilan.
“Kami justru lebih senang kalau dibawa ke pengadilan. Itu cara yang beradab. Kalau di pengadilan, warga bisa bertarung secara hukum, daripada arogan dan bertindak seolah paling berkuasa,” ujar Suhendar dikutip Bergelora.com di Tangeran, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, berdasarkan sejumlah produk hukum daerah, jalan yang menjadi perbatasan antara Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor itu berstatus jalan provinsi yang dilindungi oleh peraturan daerah.
“Sudah jelas ada dasar hukumnya. Pertama, Keputusan Gubernur Banten Nomor 620 Tahun 2023, lalu Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043, dan Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2019. Ketiganya menegaskan bahwa ruas jalan Serpong–Muncul berstatus jalan provinsi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Suhendar, masyarakat juga memiliki sertifikat hak pakai dari BPN Provinsi Banten yang menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.
“Ada tiga produk hukum dan satu sertifikat resmi dari BPN. Jadi statusnya sah dan legal sebagai jalan provinsi. Maka aneh kalau BRIN mengklaim itu wilayah mereka dan mau menutupnya,” tegasnya.
Suhendar menilai, jika BRIN memang memiliki dasar hukum atau alasan keamanan tertentu, maka seharusnya menempuh jalur hukum yang benar, bukan bertindak sepihak.
“Kalau BRIN konsisten dengan namanya sebagai Badan Riset, mestinya riset dulu. Pahami bahwa ada tiga perda yang jadi penghalang. Kalau mau ubah, ya lewat DPRD untuk revisi perda, atau ajukan gugatan ke pengadilan,” pungkasnya. (Argo Bani Putra)