JAKARTA- Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel) terkait perkara perdata tentang wanprestasi kerja sama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah AKZ (Kuasa Hukum PT ADI), TMZ (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Selatan) dan YN (Direktur Utama PT ADI).
Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di 3 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka AKZ di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, TMZ di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan YN di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, AKZ dan TMZ sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor PN Jakarta Selatan pada Senin (21/8). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan bukti pemindahbukuan dana sejumlah total Rp 400 juta dari AKZ kepada TMZ melalui seorang perantara. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan pasca pemeriksaan terhadap para tersangka, KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan YN dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka. YN yang berada di Surabaya kemudian diamankan penyidik KPK dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (22/8) malam untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka AKZ selaku Kuasa Hukum PT ADI bersama-sama YN selaku Direktur Utama PT ADI diduga memberi hadiah atau janji kepada TMZ selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perdata No. 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tentang wanprestasi kerja sama pemasangan rantai di kapal antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat.
Tersangka AKZ dan YN yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, TMZ yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ZKA Warouw)

