TIMIKA – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mimika, Sabtu (12/8) sekitar pukul 10.00 melakukan pemalangan jalan dan bakar ban di ruas jalan Cenderawasi depan Kantor DPRD.
Pemalangan jalan tersebut juga dilakukan aksi bakar baju oleh beberapa anggota DPRD. Demikian dilaporkan oleh SinarPapua.com dan dikutip Bergelora.com.
Salah satu anggota DPRD Saleh Alhamid mengatakan, Lembaga legislative Kabupaten menuntut agar Pemerintah Gubernur Papua dan Bupati Mimika segera mengeluarkan SK pengaktifan Anggota DPRD karena DPRD Kabupaten Mimika tidak menjalankan fungsinya selama hampir 3 tahun.
“Kami menuntut agar Pemerintah segera menandatangi SK bagi DPRD karena Lembaga legialative tidak ada selama ini,” tegas Alhamid.
Markus Timang menambahkan, Gubernur dan Bupati harus bertanggungjawab atas demo tersebut karena Pemerintah tidak mengikuti aturan yang telah dimuat dalan Undang-undang terkait keberadaan Lembaga legislative.
“Sebentar lagi ada kegiatan HUT Proklamasi, jadi kami bertanya kenapa DPRD tidak dilibatkan,” ucapnya.
Waka Polres Mimika Kompol Arnolis Korwa menemui pendemo ditolak para anggota DPRD.
Pantauan SinarPapua.com, mobil penghalau massapun ditahan DPRD dan warga agar tidak membubarkan aksi tersebut.
Hingga berita diterbitkan, DPRD dan masyarakat masih menutup jalan Cenderawasi dan membakar ban.
Pembiaran Pusat
Sebelumya, diberitakan Mei lalu, Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang SE MSi menilai pemerintah pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melakukan pembiaran terhadap permasalahan yang terjadi antara Bupati Mimika dan DPRD Mimika.
Pempus yang sudah jelas mengetahui masalah tersebut, namun tidak mau turun tangan untuk menyelesaikannya. Akhirnya permasalahan terus berlarut-larut yang mengakibatkan APBD 2017 belum ditetapkan hingga kini.
“Untuk masalah bupati dan legislatif ini, saya rasa ada pembiaran dari pusat. Saya sebut bupati ya, bukan eksekutif, karena yang punya masalah bupati. Saya pernah sampaikan ke pusat dan pusat bilang kami tidak mampu, itu kan aneh. Sedangkan masalah ini pusat sudah tahu dan seharusnya mereka turun tangan untuk menyelesaikannya,” kata Bassang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya,Sentra Pemerintahan Sp 3 , Timika, Papua,Selasa (2/5).
Wabup Bassang menjelaskan konflik antara Bupati Mimika dan DPRD dikarenkan oleh ulah Gubernur Papua dan seharusnya pempus menindaklanjutinya guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Waktu PTUN masalah keanggotaan DPRD dan menang, lalu banding ke Makassar, seharusnya tidak usah dicabut. Tapi pertanyaan saya, kenapa dicabut bandingnya gubernur, ini ada apa? Sekarang gubernur tidak tanggung jawab dan malah diam saja. Pusat jelas-jelas tahu, tapi tidak turun tangan,” ungkapnya.
Wabup Bassang mengaku sudah berkomunikasi dengan pempus. Namun pempus sama sekali tidak meresponnya. Wabup menilai, adanya kunjungan dari pempus ke Timika, sama sekali tidak ada guna. Pasalnya, masalah yang terjadi sampai sekarang tidak terselesaikan.
“Saya sudah bicara keras dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian saya komunikasi dengan teman-teman di pusat serta staf dari pusat datang ke Timika berkali-kali dan sudah saya ceritakan panjang lebar. Sudah sekitar empat bulan mereka pulang dari sini, tetapi mana ada respon. Itu kan namanya pembiaran kan? Kalau bukan pembiaran, jelas-jelas staf pusat datang dan tahu, tetapi tidak ada tindak lanjut, ini ada apa,” tanya Bassang.
“Jika tidak ada solusi terhadap masalah yang terjadi, berarti memang ada pembiaran. Ada apa di balik semua ini dan kenapa dibiarkan terus? Seharusnyakan satu bulan dari kunjungan ke sini, kan ada solusi seperti harus memanggil bupati, gubernur dan DPRD, kemudian duduk satu meja untuk cari solusi terbaik,” jelasnya.
Wabup Basang mengkritisi pihak pempus yang hanya melihat untuk mengetahui saja permasalahan di Mimika, namun tidak mengambil langkah-langkah penyelesaian. “Saya berharap pemerintah pusat harus peduli dengan masalah yang terjadi di derah ini. Kasihan masyarakat apabila APBD tidak segera ditetapkan,” kata Wabup Bassang.
Pembekuan DPRD
Sebelumnya Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE membekukan DPRD setempat. Bupati menolak memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dengan alasan keberadaan anggota DPRD saat ini tidak jelas pasca putusan PTUN.
“LKPJ seharusnya sudah saya laporkan. Tapi keberadaan PTUN tergantung PTUN di Jayapura. Untuk apa serahkan LKPJ kalau statusnya gak jelas,” katanya 13 Juni 2016 lalu sesudah pembekuan DPRD.
Kata Omaleng, berdasarkan putusan PTUN, 35 anggota DPRD saat ini sudah tidak bisa lagi beraktifitas. Karena mereka tidak memilik landasan yang kuat untuk beraktifitas sebagai legislator lagi. (Wirya Supriyadi)
Anggota DPRD Mimika Palang Jalan dan Bakar Ban
TIMIKA – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mimika, Sabtu (12/8) sekitar pukul 10.00 melakukan pemalangan jalan dan bakar ban di ruas jalan Cenderawasi depan Kantor DPRD.
Pemalangan jalan tersebut juga dilakukan aksi bakar baju oleh beberapa anggota DPRD. Demikian dilaporkan oleh SinarPapua.com dan dikutip Bergelora.com.
Salah satu anggota DPRD Saleh Alhamid mengatakan, Lembaga legislative Kabupaten menuntut agar Pemerintah Gubernur Papua dan Bupati Mimika segera mengeluarkan SK pengaktifan Anggota DPRD karena DPRD Kabupaten Mimika tidak menjalankan fungsinya selama hampir 3 tahun.
“Kami menuntut agar Pemerintah segera menandatangi SK bagi DPRD karena Lembaga legialative tidak ada selama ini,” tegas Alhamid.
Markus Timang menambahkan, Gubernur dan Bupati harus bertanggungjawab atas demo tersebut karena Pemerintah tidak mengikuti aturan yang telah dimuat dalan Undang-undang terkait keberadaan Lembaga legislative.
“Sebentar lagi ada kegiatan HUT Proklamasi, jadi kami bertanya kenapa DPRD tidak dilibatkan,” ucapnya.
Waka Polres Mimika Kompol Arnolis Korwa menemui pendemo ditolak para anggota DPRD.
Pantauan SinarPapua.com, mobil penghalau massapun ditahan DPRD dan warga agar tidak membubarkan aksi tersebut.
Hingga berita diterbitkan, DPRD dan masyarakat masih menutup jalan Cenderawasi dan membakar ban.
Pembiaran Pusat
Sebelumya, diberitakan Mei lalu, Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang SE MSi menilai pemerintah pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melakukan pembiaran terhadap permasalahan yang terjadi antara Bupati Mimika dan DPRD Mimika.
Pempus yang sudah jelas mengetahui masalah tersebut, namun tidak mau turun tangan untuk menyelesaikannya. Akhirnya permasalahan terus berlarut-larut yang mengakibatkan APBD 2017 belum ditetapkan hingga kini.
“Untuk masalah bupati dan legislatif ini, saya rasa ada pembiaran dari pusat. Saya sebut bupati ya, bukan eksekutif, karena yang punya masalah bupati. Saya pernah sampaikan ke pusat dan pusat bilang kami tidak mampu, itu kan aneh. Sedangkan masalah ini pusat sudah tahu dan seharusnya mereka turun tangan untuk menyelesaikannya,” kata Bassang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya,Sentra Pemerintahan Sp 3 , Timika, Papua,Selasa (2/5).
Wabup Bassang menjelaskan konflik antara Bupati Mimika dan DPRD dikarenkan oleh ulah Gubernur Papua dan seharusnya pempus menindaklanjutinya guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Waktu PTUN masalah keanggotaan DPRD dan menang, lalu banding ke Makassar, seharusnya tidak usah dicabut. Tapi pertanyaan saya, kenapa dicabut bandingnya gubernur, ini ada apa? Sekarang gubernur tidak tanggung jawab dan malah diam saja. Pusat jelas-jelas tahu, tapi tidak turun tangan,” ungkapnya.
Wabup Bassang mengaku sudah berkomunikasi dengan pempus. Namun pempus sama sekali tidak meresponnya. Wabup menilai, adanya kunjungan dari pempus ke Timika, sama sekali tidak ada guna. Pasalnya, masalah yang terjadi sampai sekarang tidak terselesaikan.
“Saya sudah bicara keras dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian saya komunikasi dengan teman-teman di pusat serta staf dari pusat datang ke Timika berkali-kali dan sudah saya ceritakan panjang lebar. Sudah sekitar empat bulan mereka pulang dari sini, tetapi mana ada respon. Itu kan namanya pembiaran kan? Kalau bukan pembiaran, jelas-jelas staf pusat datang dan tahu, tetapi tidak ada tindak lanjut, ini ada apa,” tanya Bassang.
“Jika tidak ada solusi terhadap masalah yang terjadi, berarti memang ada pembiaran. Ada apa di balik semua ini dan kenapa dibiarkan terus? Seharusnyakan satu bulan dari kunjungan ke sini, kan ada solusi seperti harus memanggil bupati, gubernur dan DPRD, kemudian duduk satu meja untuk cari solusi terbaik,” jelasnya.
Wabup Basang mengkritisi pihak pempus yang hanya melihat untuk mengetahui saja permasalahan di Mimika, namun tidak mengambil langkah-langkah penyelesaian. “Saya berharap pemerintah pusat harus peduli dengan masalah yang terjadi di derah ini. Kasihan masyarakat apabila APBD tidak segera ditetapkan,” kata Wabup Bassang.
Pembekuan DPRD
Sebelumnya Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE membekukan DPRD setempat. Bupati menolak memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dengan alasan keberadaan anggota DPRD saat ini tidak jelas pasca putusan PTUN.
“LKPJ seharusnya sudah saya laporkan. Tapi keberadaan PTUN tergantung PTUN di Jayapura. Untuk apa serahkan LKPJ kalau statusnya gak jelas,” katanya 13 Juni 2016 lalu sesudah pembekuan DPRD.
Kata Omaleng, berdasarkan putusan PTUN, 35 anggota DPRD saat ini sudah tidak bisa lagi beraktifitas. Karena mereka tidak memilik landasan yang kuat untuk beraktifitas sebagai legislator lagi. (Wirya Supriyadi)