Jumat, 4 Juli 2025

WOW BUAS BANGET…! Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid di Bawah Umur: Doyan Nonton Bokep

SEMARANG – Seorang pria yang mengajar ngaji di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap atas kasus dugaan pencabulan sejumlah muridnya. Guru ngaji berinisial P (51) itu diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak-anak didiknya.

Diketahui sebanyak belasan anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh guru ngaji berinisial P yang mengajar di kawasan Kecamatan Semarang Barat itu.

Guru ngaji berinisial P (51) ini ditangkap pada Jumat (17/11/2023).

“Iya kemarin Jumat (17/11) sempat dikumpulin di sini. Ada tiga Mbak-Mbak PPA (Unit PPA Polrestabes Semarang),” ujar Towaf selaku Ketua RT setempat.

P telah diamankan Polrestabes Semarang. Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan kasus pun ditangani unit PPA Polrestabes Semarang.

“Sudah ditangani PPA, Mas,” katanya lewat pesan singkat, Sabtu (18/11/2023).

Cabuli 17 Anak Bawah Umur

Kepada Bergelora.com di Semarang dilaporkan, pria berinisial P (51) itu diduga telah melakukan tindakan asusila kepada 17 anak didiknya. Seluruh korbannya merupakan anak perempuan masih bawah umur yang berusia di bawah 10 tahun.

“Korbannya 17 anak, usianya di bawah 10 tahun,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

P mengatakan seluruh korbannya adalah anak perempuan.

“Korbannya perempuan,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang.

Tindakan asusila yang dilakukan P terhadap belasan korban itu dia lakukan dalam kurun tiga tahun. “Iya, tiga tahun, terakhir Oktober itu dilaporkan,” ujar P.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkap, aksi P terakhir pada Oktober 2023, di mana salah satu orang tua korban menanyakan ke orang tua siswa lainnya dan ternyata korbannya banyak.

Kombes Irwan mengatakan, modus P melakukan aksi tak senonoh itu ketika masih ada muridnya yang belum pulang seusai mereka belajar mengaji. P terungkap sempat meraba alat vital korban.

“Dilakukan ketika muridnya pulang, kemudian ada yang tersisa, diraba bagian vitalnya menggunakan jari,” ungkap Kombes Irwan.


P mengaku memang suka anak kecil.

“Memang senang sama anak kecil. Sekadar mencium tetapi kelepasan, kebablasan,” kata P menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Ketika ditanya apakah dia terpengaruh video porno, ternyata P membenarkan. P mengaku suka menonton video porno di rumah dengan menggunakan ponsel.

“Iya kadang-kadang (menonton porno) di rumah. Kiriman dari teman,” jelasnya.

Atas aksinya tersebut, P pun dijerat dengan Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan Anak. P terancam dengan hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari mengatakan data tempat P mengajar ngaji di kawasan Semarang Barat itu tidak tercatat di kantor Kemenag (Kementerian Agama).

“Guru itu mengajarnya pribadi. Artinya dia belum mengurus kelembagaan pendidikan Qur’an-nya. Jadi setelah membaca berita kemarin, bahwa itu lembaga belum berizin sama sekali,” kata Tantowi di kantornya, Senin (20/11/2023).

P juga mengaku membuka praktik mengajar mengaji sudah sekitar tiga tahun dan mengakui tempatnya mengajar itu belum berizin.

“Belum (belum berizin),” kata Puji saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang. (Wahyuni)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru