Selasa, 26 Agustus 2025

WOW DAHSYAT..! KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Dijual Rp 200-300 Juta, Furoda Rp 1 Miliar 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kuota haji tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus diperjualbelikan mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

“Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Tak hanya kuota haji khusus, Asep mengatakan kuota haji furoda bahkan dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.

“Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya, per orang,” ujarnya.

Asep juga mengatakan adanya dugaan timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.

“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

14 Tahun Menunggu, 8.400 Calon Jemaah Gagal Naik Haji

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang menyebabkan 8.400 calon jemaah haji gagal berangkat.

Para jemaah ini sudah mengantre selama lebih dari 14 tahun untuk bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep menyebut kasus ini sebagai ironi besar dan menegaskan agar praktik serupa tidak terulang lagi.

“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Bagaimana Skema Kuota Haji Seharusnya?

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, seharusnya pembagian dilakukan dengan proporsi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, menurut KPK, aturan tersebut tidak dijalankan.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

KPK mengungkap bahwa kuota haji khusus dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang.

“Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” ujar Asep.

Tak hanya itu, kuota haji furoda bahkan dijual hingga menyentuh Rp 1 miliar.

“Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya, per orang,” ungkapnya.

Asep juga menuturkan adanya dugaan setoran dari pihak travel haji kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) setiap kali kuota haji khusus terjual.

“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” katanya.

Siapa yang Diduga Terlibat?

KPK tengah menyidik dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini melibatkan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.

Sebagai langkah hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut berasal dari praktik jual beli kuota dan setoran ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Jika benar terbukti, kasus ini akan menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah pengelolaan ibadah haji di Indonesia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru