Jumat, 4 Juli 2025

Wow ! Dana Desa Langsung Serap 2.657.916 Tenaga Kerja Desa

JAKARTA- Banyak manfaat positif yang sudah dirasakan langsung masyarakat berkat program Dana Desa. Program ini pertama kali digulirkan tahun 2015 dengan jumlah Rp20,7 triliun untuk 74.093 desa. Meski tahun pertama dan baru pertama kali dalam sejarah ada dana APBN langsung dialokasikan ke desa, namun ternyata Dana Desa 2015 sudah mampu memberi kontribusi kongkrit terhadap desa, yakni terkait peningkatan sarana prasarana dan layanan dasar, sarana prasarana ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja.

“Rata-rata jumlah penyerapan tenaga kerja langsung sebagai kontribusi Dana Desa di bidang pembangunan fisik adalah 2.657.916 orang. Ini sifatnya cash for work bagi masyarakat desa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (24/3).

Dana Desa tahun 2015 memang diprioritaskan untuk membangun infrastruktur yang bersifat padat karya dan tidak boleh dikontraktualkan. Bahan baku pembangunan dari desa, pekerjanya dari desa, sehingga Dana Desa itu benar-benar berputar di desa.

“Dana Desa tahun 2015 juga telah memberi kontribusi positif terhadap upaya penanggulangan kemiskinan pada 66,9% Desa,” imbuh Menteri Marwan.

Penggunaan Dana Desa 2015 digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa sebesar 89%, belanja pemerintahan desa 6%, pembinaan kemasyarakatan 3%, dan pemberdayaan masyarakat sebesar 2%.

Terkait Dana Desa 2016, Menteri Marwan kembali mengingatkan bahwa jumlahnya sudah dinaikkan menjadi Rp47 Triliun dan tahun 2017 akan dinaikkan lagi menjadi Rp81,1 triliun.

“Kenaikan Dana Desa ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi yang menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional,” ucapnya.

Sebagai menteri yang bertugas mengawal proses pembangunan desa, Menteri Marwan mengakui bahwa tantanga terbesar yang dihadapi saat ini adalah bagaimana memberi pemahaman pada masyarakat desa dalam menjalankan kegiatan dengan baik. Apalagi jumlah desa sudah mencapai 74.754 dengan berbagai tipologi dan memiliki perbedaan kapasitas yang masih sangat lebar.

Sebagai gambaran, lanjut Menteri Marwan, 45% desa di Indonesia adalah desa tertinggal dan 18,25% merupakan desa sangat tertinggal. Butuh upaya pengawasan dan pendampingan semua pihak sehingga kewenangan desa maupun Dana Desa dipakai dengan maksimal dan tanpa penyimpangan.

“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No.21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Ini bisa menjadi panduan teknis bagi desa dalam melakukan pembangunan di desanya,” terang Menteri Marwan.

Buka Pengaduan Maladministrasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar meminta peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan, adalah membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.

“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada mekanisme punishment yang jelas bagi Desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3).

Menteri Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab, melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.

“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

Melalui program dana desa lanjutnya, setiap desa akan menerima dana dalam jumlah yang sangat besar. Dalam roadmap penyaluran Dana Desa, setiap desa ditargetkan akan menerima Rp 1 Miliar per desa pada Tahun 2017.

“Oleh Karena itu, setiap desa harus mempersiapkan diri melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.  Demi tercapainya tujuan pembangunan desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,” terangnya.

Menteri Marwan menjelaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Tekait hal tersebut, Kemendesa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

“Pertama untuk infrastruktur dulu, setelah itu sarana dan pra sarana desa, dan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (Andreas Nur)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru