Sabtu, 12 Juli 2025

Wow..! Ditangkap di Bandara: Salim Akui Jalani Bisnis Oplosan Miras Setahun Lebih

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edy Faryadi saat penggrebegan Industri pengoplosan minuman keras milik Rasali Salim (Ist)

PEKANBARU- Sempat lolos dari penggerebekan, pemilik industri rumahan pengoplosan minuman keras (miras), Rasali Salim (52) akhirnya ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, siang tadi.

Pria yang akrab disapa Salim ini diringkus tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah mengantar anaknya yang bertolak ke negara jiran, Malaysia.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edy Faryadi saat ekspose di tempat kejadian perkara, Kamis siang, mengatakan pengakuan tersangka dia sudah melakoni bisnis oplosan miras itu sejak setahun empat bulan yang lalu.

“Bahan untuk campuran miras asli itu diperoleh tersangka dari seorang pemasok di Jakarta. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan perkara ini,” sambungnya.

Polisi menggerebek sebuah rumah  di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona nomor  4 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru karena dijadikan industri rumahan untuk mengoplos minuman keras (miras).

Rasali Salim (kiri) saat diperiksa Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edy Faryadi (kanan) (Ist)

Seperti diberitakan Bergelora.com, Selasa (1/8) lalu, tim khusus Ditreskrimsus berhasil menggerebek sebuah rumah industri pengoplos miras di Perumahan Pesona, Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Ketika itu polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang pekerja pengoplos, anak buah Salim.

Kepada Bergelora.co, dilaporkan, di rumah itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 585 kardus miras, terdiri dari Wisky (43 kardus), Mansion Putih (26), Mansion biasa (21), Anggur Merah (474 botol besar), Vodka Big Boss (54 kardus), Wisky Big Bos Putih (28 kardus) dan 67 kardus Anggur Merah Cap Orang Tua.

Selain miras pelbagai merk, polisi juga mengamankan 10 drum berisikan alkohol, 7 drun tempat mengaduk miras, 2 unit mesin katup ( tempat pemasangan tutup botol), 10 ikat  kardus kosong tempat miras,  4 karung salo,  37 kotak tutup botol miras, 2 karung Citrie Acid netto 25 kg,  3 kotak label miras,6 kotak racikan pembuat miras. (Den)

                        

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru