Kamis, 29 Januari 2026

Wow..! PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok Dari Penjara

Basuki Tjahaja Purnama (Ist)

JAKARTA – Kantor Komisioner Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (OHCHR) mendesak Pemerintah Indonesia untuk membebaskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara. Ahok dihukum dua tahun penjara atas tuduhan penistaan agama.

Pemerintah Indonesia juga didesak meninjau hukum penistaan agama. Desakan disampaikan OHCHR dalam pernyataan yang dirilis hari Senin (22/5).

”Hukum pidana yang menghukum penghujatan merupakan pengekangan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menargetkan orang-orang yang termasuk kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang yang tidak beriman dan pembangkang politik,” tulis para ahli OHCHR. 
Para ahli itu terdiri dari Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Beragama; Ahmed Shaheed, Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi; David Kaye; dan Ahli Independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil demokratis, Alfred de Zayas.

”Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman Purnama dalam banding atau untuk memperluasnya dalam bentuk pengampunan apa pun yang mungkin tersedia di bawah hukum Indonesia sehingga dia segera dibebaskan dari penjara,” tulis para ahli OHCHR.

Kasus Ahok bermula dari komentarnya pada tanggal 17 November 2016 di Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok mengutip sebuah ayat Alquran yang dikaitkan dengan kampanye pemilihan gubernur. 

”Kasus ini juga menggambarkan bahwa keberadaan hukum penistaan  bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan kebencian,” lanjut para ahli OHCHR yang pernyataannya juga dirilis di halaman Facebook-nya.

“Hukum penisataan tidak sesuai dengan masyarakat demokratis seperti Indonesia dan ini merugikan pluralisme agama di negara itu.”

Kantor berita Reuters juga melaporkan, para pakar PBB menilai, vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.

“Pemerintah seharusnya melawan tekanan-tekanan (massa),” kata tiga ahli PBB, demikian Reuters, sambil menambahkan, Presiden Joko Widodo adalah sahabat dekat Ahok.

 “Alih-alih berbicara melawan ujaran kebencian dari para pemimpin aksi protes, pihak berwenang Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi agama,” demikian ketiga ahli itu.

Mereka mendesak pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Purnama dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara”.

“Hukum pidana yang memidanakan penghujatan sebagai pengekangan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menyasar orang-orang dari kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang tidak beriman dan pembangkang politik,” demikian pernyataan bersama mereka.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok merusak kebebasan beragama. Sebelumnya, Dewan Majelis Rendah Belanda telah menyatakan keprihatinannya atas vonis penjara Ahok, demikian juga dengan badan-badan internasional. (Web Warouw) 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru