Jumat, 4 Juli 2025

Wow! Santunan Kecelakaan Transportasi Umum Naik Dua Kali Lipat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada awak media selepas acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala Kemenkeu Jumat (12/5) (Ist)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan paparannya bersama PT. Jasa Raharja pada acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala Kemenkeu pada Jumat, (12/5).

Menkeu mengatakan bahwa sudah saatnya bagi masyarakat yang telah dipotong iuran Jasa Raharja mendapat manfaat yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Negara melalui BUMN Jasa Raharja yang telah mengumpulkan iuran dan sumbangan dari masyarakat, maka negara wajib mengembalikan manfaat itu kepada masyarakat. Santunan kematian, santuan pengobatan, santunan (apabila) cacat, ambulans dan penguburan jika terjadi kematian. Itu semua dinaikkan,” ungkapnya.

Meskipun nilai santunan asuransi kecelakan transportasi umum naik dua kali lipat, namun besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.

Berikut nilai santunan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyebrangan, Laut, dan Udara serta PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:

1. Santunan meninggal dunia (ahli waris): Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan-pengobatan dokter (maksimal): Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (baru): penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp 4 juta

Kehadiran Negara

Sebelumnya,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyosialisasikan Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (12/05). Dalam paparannya, Menkeu memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, pemberi jasa angkutan, serta masyarakat atas turunnya tingkat kecelakaan lalu lintas.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, pemerintah kembali meningkatkan besaran santunan tanpa adanya kenaikan premi. Selain menaikkan besaran santunan, terdapat penambahan perlindungan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (Rp1 juta) dan biaya ambulans (Rp500 ribu).

“Tentu dengan kenaikan dari santunan ini, tidak kemudian menimbulkan moral hazard. Pasti masyarakat tidak senang kalau kecelakaan. Jadi saya yakin bahwa masyarakat tidak kemudian ugal-ugalan, karena adanya kenaikan santunan kemudian kita celaka aja. Namun memang kita tetap perlu terus berhati-hati. negara melalui BUMN PT Jasa Raharja yang telah melakukan pengumpulan iuran dan sumbangan dari masyarakat, maka negara wajib mengembalikan manfaat itu semaksimal mungkin untuk masyarakat,” jelas Menkeu.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, peraturan yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017 juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan yang semakin besar. Hal ini mengingat volume arus jalan raya bertambah penting sebelumnya dan setelah Hari Raya Idul Fitri. PT Jasa Raharja juga berjanji untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan. Saat ini, waktu penyelesaian korban meninggal dunia rata-rata adalah 2 hari 8 jam, di mana 70 persen korban luka-luka tidak perlu lagi membayar ke rumah sakit karena sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Dalam penutupnya, Menkeu berjanji bahwa Kemenkeu akan terus memperbaiki kebijakan dengan melihat dari seluruh aspek dengan memperhatikan perubahan modus kegiatan masyarakat, aktivitasnya yang semakin meningkat serta mobilitas yang semakin tinggi. Ini ditujukan agar terus dapat mencerminkan kehadiran negara, bagi menjaga kemanan dan ketertiban dan akhirnya menciptakan keadilan bagi semua. (Kanya E. Graciella)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru