JAKARTA – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan tidak akan mengajukan izin kelola tambang. Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyebutkan hal itu bukan menjadi wilayahnya.
“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata Kardinal Suharyo setelah bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, dilansir Antara, Rabu (5/6/2024).
Kardinal Suharyo menegaskan pengelolaan tambang bukan termasuk pada bagian pelayanannya. Untuk itu, ia menegaskan tak akan mengajukan hal tersebut.
“Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu,” katanya.
Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
PP 25 Tahun 2024 itu merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
“Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6).
Jokowi kembali menegaskan IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Jokowi membantah jika dikatakan bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberi (IUPK), bukan ormasnya,” ucapnya.
NU Berterima Kasih
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan PBNU siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya dalam siaran pers di laman resmi PBNU, seperti dilihat Senin (3/6/2024).
Gus Yahya mengatakan saat ini NU memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini.
Gus Yahya menambahkan bahwa, di samping memiliki jaringan organisasi yang mengakar, NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Gus Yahya menjamin pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Jokowi untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat. Gus Yahya mengucapkan terima kasih ke Jokowi.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” katanya. Karena itu, lanjutnya, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
“PBNU berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ungkap Gus Yahya.
Tugas Membina Umat
Sementara itu Ketua umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama untuk membina umat, usai diizinkan Presiden Joko Widodo memiliki badan usaha yang mengelola pertambangan. Hal ini dikatakannya merespons aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada ormas keagamaan.
“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar,” kata Gomar dalam siaran pers, Minggu (2/5/2024).
Di sisi lain, ia meminta, agar ormas keagamaan tidak tersandera oleh banyak hal, sehingga kehilangan daya kritisnya.
Lebih lanjut ia mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi kepada ormas ini. Dia menyebut, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang bisa menjadi terobosan yang baik di masa depan, jika dikelola dengan baik. “Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” ucapnya.
Menurut Gomar, pemberian izin itu menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, untuk turut serta mengelola kekayaan negeri. Kemudian, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.
Gomar tidak memungkiri, prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini. Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
“Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Rakyat Harus Untung
Dengan IUP kepada Ormas yang diberikan oleh Presiden Jokowi, maka seharusnya bisa ikut meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Lembaga agama setempat bisa mengajak umatnya mendirikan koperasi yang menjadi milik umat dari di wilayah tersebut untuk memanfaarkan hasil pertambangan setempat.
Setiap keluarga anggota koperasi dapat memiliki saham dan memperoleh keuntungan dari usaha pertambangan tersebut.
Koperasi tersebut akan menawarkan kerjasama yang adil dengan investor berbasiskan pembagian saham anggota koperasi tersebut.
Koperasi akan duduk bersama investor untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil antara kedua belah pihak. Koperasi akan melaporkan perkembangan tanggung jawabnya secara rutin pada umat secara transparan.
Manfaat yang didapat adalah sewa lahan, rekrutmen tenaga kerja warga setempat dan bagi hasil yang didapatkan langsung oleh setiap keluarga anggota koperasi. Dengan demikian sistim ekonomi koperasi akan tumbuh dan berkembang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.
Keuntungan bagi investor ada kepastian keamanan oleh masyarakat setempat karena masyarakat merasa memiliki usaha pertambangan tersebut. Sehingga usaha pertambangan bisa berkembang bersama peningkatan kesejahteraan rakyat setempat.
Lembaga agama harus menghindari membangun perusahaan yang akan hanya dimiliki oleh beberapa orang yang hanya berpikir bagi keuntungan antara elit-elit agama. Hal yang sama jika IUP diberikan pada ormas agama, karena tidak setiap umat menjadi anggota ormas tersebut. Ormas sebaiknya manjadi bagian dari pada lembaga agama setempat yang menjaga dan memastikan keadilan bagi masyarakatnya. (Web Warouw)