Kamis, 2 Mei 2024

MANTAP…! KSP Tampung Penolakan Revisi UU No 13/2003 dan Desakan Perppu SJSN

Aksi 50 ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN ) di Istana Negara, Kamis (31/7) menolak Revisi UU No 13/2003 dan mendesak penerbitan Perppu SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional). (Ist)

JAKARTA- Kantor Staf Presiden (KSP) menerima dan menampung delegasi pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang melakukan aksi di depan istana Presiden RI, Kamis (31/7). Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk menolak revisi Undang-Undang No 13/2003. Aksi itu juga menuntut agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Terkait dengan isu revisi UU 13/2003, Kantor Staf Presiden menampung aspirasi SPN dan segera menyampaikan ke Kepala Staf Kepresidenan. KSP dan Kemenaker akan membuka komunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait tuntutan pada pertemuan ini,” demikian Eko Sulistyo, Deputi IV Kantor Staf Presiden dikutip Ketua Umum SPN, Djoko Heriyono kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (31/7).

Sementara itu dari pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan, belum ada wacana terkait draft Revisi UU 13/2003

“Hingga saat ini belum ada draft atau perubahan terkait Undang-Undang No 13/2003. Terkait usulan akan disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja,” Epril Kustamaji dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sebelumnya diberitakan, apabila pemerintah tidak memperhatikan hal–hal tersebut diatas, maka tidak ada jalan lain bagi SPN kecuali hanya menolak revisi Undang-Undang No 13/2003.

“SPN menuntut kepada pemerintah agar menolak Revisi Undang-Undang No 13/2003 yang bernuansa menindas kaum buruh. SPN meminta agar penegakkan hukum ketenagakerjaan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Reskrim Unit Khusus Ketenagakerjaan,” tegasnya.

SPN meminta pemerintah segera keluarkan PERPPU Sistim Jaminan Sosial Nasional untuk memastikan hak kaum buruh mendapatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan beserta keluarganya meleputi promotif, kuratif, dan rehabilitatif.

“SPN meminta Perppu yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pesangon, Jaminan Pensiun yang mengunakan sistim iuran yang didanai oleh Pemberi Kerja dan Pemerintah dengan mekanisme asuransi,” ujarnya.

SPN menurutnya meninjau sistem Penetapan Upah Minimum sebagai Perlindungan Upah buruh terendah berdasarkan IHK, KFM, KHL dan memperhatikan Grade Variable kemampuan usaha beserta sektor usaha dengan pedomani KBLU BPS dengan memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi (Inflasi) dan Produktivitas (PDRB) secara otomatis dengan setiap periode bulan takwim guna penyesuaikan yang berkelanjutan untuk mempertahankan daya beli buruh penerima upah minimum.

“Apabila pernyataan ini tidak diindahkan maka SPN akan terus melakukan aksi secara massif untuk menyuarakan penolakan revisi Undang-Undang No 13/2003,” tegasnya.  (Firmatus Deddy)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru