JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya menggeledah lebih dari 5 titik terkait kasus di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Adapun titik yang digeledah meliputi Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai. Menurutnya, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan di luar daerah.
“Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Anang di Kantor Kejagung, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Anang menyampaikan, Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait ekspor POME pada 2022. POME sendiri merupakan singkatan dari palm oil mill effluent atau limbah minyak kelapa sawit.
“Sementara dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu,” ucapnya.
Namun, saat ditegaskan siapa pejabat Bea Cukai yang digeledah oleh Kejagung, Anang mengaku tidak tahu. Dia hanya menyebut yang digeledah adalah kantor, rumah, hingga gedung.
“Yang jelas ada kantor, ada rumah gitu tuh ya. Tapi pemiliknya siapa, gedungnya siapa, saya tidak tahu pasti. Tapi nanti kan masih ini kan masih tahap penyidikan, tidak bisa kita terlalu terbuka,” jelas Anang.
“Ada yang sifatnya masih tertutup, dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka. Tapi ini kan tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka kan nanti langkah apa yang jadi target ketahuan gitu ya,” sambungnya.
Sementara itu, Anang mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa terkait perkara di Bea Cukai.
Dia membeberkan, saksi yang diperiksa sudah lebih dari 10 orang. Namun, belum ada tersangka dalam kasus ini.
“Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum, ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak ada perlindungan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jika terlibat kasus hukum.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi kedatangan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kantor Pusat Bea Cukai yang sempat memicu spekulasi publik.
“Kita emang ada kerja sama dengan Kejagung kan, dalam pengertian begini Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025).
“Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja itu. Saya enggak tahu detailnya seperti apa,” paparnya. (Web Warouw)

