Selasa, 11 Februari 2025

100 JUTA NGAPAIN AJA..? Kubu SYL Klaim Uang untuk Nayunda Sah sebagai Honor Penyanyi

JAKARTA – Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan uang yang diberikan kepada biduan Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah. Tim kuasa hukum SYL mengeklaim, aliran uang dari Kementan murni pembayaran atas jasa menyanyi dalam salah satu acara yang digelar oleh Kementan.

“Tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah,” kata salah satu kuasa hukum SYL dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (9/7/2024).

Tim hukum SYL berpandangan, jaksa KPK telah mengabaikan fakta persidangan terkait adanya acara Kementan yang mengundang Nayunda sebagai penyanyi.

Kubu SYL pun menilai, jaksa terlalu tendensius dan menyerang personal ketika menyinggung soal SYL menyawer Nayunda.

“Seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan,” kata kuasa hukum SYL.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK Meyer Simanjutnak sempat memberikan pantun untuk menyindir sosok SYL yang dianggap menyukai biduan.

“Jalan jalan ke kota Balikpapan, jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawa, jiikalau engkau masih suka biduan,” kata Meyer dalam sidang pembacaan replik pada Senin (8/7/2024).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut SYL itu selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. SYL turut dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

SYL dinilai terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Keuangan bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru