Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq buka suara soal permintaan audit ulang dari PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru terkait perizinan proyeknya.
Permintaan ini merespons pencabutan izin pengelolaan PLTA Batang Toru oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
Hanif mempersilakan pihak NSHE untuk melakukan banding atas pencabutan izin yang dilakukan Satgas PHK.
“Ada hak mereka untuk melakukan banding, melakukan permintaan. Saat ini kan NSHE sendiri sedang dilakukan audit lingkungan dan sudah ditunjuk auditornya atas persetujuan kita dan sedang melakukan konstruksi di lapangan” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (3/1/2026).
Hanif menjelaskan secara fisik, terjadi perubahan landscape imbas adanya aktivitas PLTA Batang Toru. Apabila proyek tersebut ingin tetap dilanjutkan, maka seluruh kegiatan harus memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup, termasuk aspek ketahanan bendungan.
Hanif menginginkan koreksi total dari proyek PLTA Bantang Toru. Hal ini dikarenakan, lokasi PLTA Batang Toru berada di wilayah hulu permukiman warga.
“Saya tidak dapat berandai-andai tetapi kacamata saya memang itu konstruksinya tidak ramah lingkungan. Saya sudah sampaikan saya sih setuju untuk dikoreksi total,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan izin PLTA Batang Toru tersebut sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam.
Namun, Bahlil bilang pemerintah bakal melakukan kajian lanjutan terhadap proyek PLTA Batang Toru yang izinnya dicabut, termasuk peninjauan kembali studi kelayakan (feasibility study/FS).
“Sudah tentu akan dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam termasuk FS-nya. Nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian,” terang Bahlil usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Bersiap Gugat 16 Perusahaan di Tiga Pulau
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (4/1) dilaporkan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membeberkan rencana kementeriannya untuk menggugat perdata 16 perusahaan di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, atas dugaan kerusakan lingkungan.
Sebagian perusahaan bergerak di industri ekstraktif termasuk pertambangan batu bara dan nikel.
“Sejujurnya ada 16 yang sedang disusun, nanti bersusulan tiap minggu kami lakukan gugatan perdata,” kata Hanif,
Menurut Hanif, pihaknya sudah menyelesaikan perhitungan kerugian. Total nilainya, triliunan rupiah. KLH masih membuka peluang penyelesaian non-pengadilan bila perusahaan sepakat membayar kerugian pekan ini. Bila tidak, KLH baru menggugat secara perdata.
Langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Dia menjelaskan, tuntutan kerugian besar karena kerusakan lingkungan yang disebabkannya besar.
“Mengekstraksi tanah untuk diambil batu baranya atau nikelnya itu kan mahal sebenarnya untuk mengembalikannya,” kata Hanif.
Khusus terkait kerusakan lingkungan Sumatra, KLH langsung menempuh jalur hukum karena aktivitas perusahaan telah menimbulkan banyak korban.. Selain digugat perdata, perusahaan-perusahaan tersebut juga terancam dipidana.
Sebelumnya, KLH telah menggugat perdata enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Rinciannya, gugatan perdata kepada PT Agincourt Resources senilai Rp200 miliar, PT Toba Pulp Lestari senilai Rp3,89 triliun, dan PT Tri Bahtera Srikandi senilai Rp158 miliar.
Kemudian gugatan perdata atas PT Perkebunan Nusantara IV senilai Rp121,4 miliar, PT North Sumatera Hydro Energy senilai Rp22,5 miliar, dan PT Multi Sibolga Timber dengan nilai sengketa belum dipublikasikan. (Web Warouw)

