Minggu, 27 April 2025

3 ORANG TEWAS SETIAP JAMNYA..! LBH Transportasi: Kandangkan Truk Tidak layak Jalan

JAKARTA- LBH Transportasi berharap ketentuan pidana maksimal pada pelaku dan pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan kematian. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Hermawanto, S.H., M.H., Direktur LBH Transportasi dalam pers rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Kamis (6/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan teori tanggungjawab Perusahaan (Corporite Liability) maupun strict liability, pemilik angkutan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa dapat dituntut Tindak Pidana.

“Hal ini sejalan pula dengan prinsip Actus Reus (Perbuatan yang dilarang) dan Mens Rea (niat jahat atau kelalaian),” tegasnya.

Hermawanto menjelaskan jika ditemukan unsur kelalaian atau kesalahan oleh Perusahaan angkutan, misalnya kendaraan dibiarkan tidak dirawat dan diperbaiki secara berkala sehingga tidak laik jalan, mempekerjakan pengemudi melebihi kewajibannya, dan memberikan upah pengemudi secara tidak layak, maka ketentuan pidana dalam KUHP dapat digunakan untuk menuntut dengan pasal yang akan menimbulkan efek jera, misalnya dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksinal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kenapa dikenakan ketentuan pembunuhan berencana, karena pemilik kendaraan sudah seharusnya tahu ada kewajiban untuk merawat kendaraan dan hanya mengijinkan kendaraan yang layak jalan sajalah yang boleh beroperasi dijalan, dan tentunya tahu risikonya apabila kendaraan yang tidak layak jalan itu akan terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban,” jelasnya.

Menururnya cukup sudah, penegakan hukum kecelakaan lalulintas yang menimbulkan korban, hanya dengan penerapan pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Namun pihak kepolisian menurutnya tidak pernah melakukan penyidikan yang komprehensif terhadap faktor-faktor lain yang lebih luas, seperti tanggung jawab perusahaan angkutan, standar keselamatan kendaraan dan kompetensi dan kesehatan pengemudi yang dipekerjakan yang mana faktor tersebut merupakan tanggungjawab perusahaan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003.

Termasuk PP No.74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No.85 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan yang mengatur secara jelas harus dimiliki dan dijalankan oleh setiap Perusahaan Angkutan.

“Namun dalam implementasinya perusahaan angkutan tidak menjalankan kewajiban ini, jika pun memiliki Sistem Manajemen Keselamatan namun hanya berupa dokumen perusahaan untuk menggugurkan kewajiban dan tanpa ada implementasi konkretnya,” katanya.

Hermawanto mengatakan peristiwa kecelakaan Truk Menabrak Gate Tol Ciawi pada Selasa (4/2/2025) malam, yang mengakibatkan 19 korban, dengan rincian 8 meninggal dan 11 lainnya luka-luka, mengagetkan masyarakat.

Rangkaian Kecelakaan Maut

Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi setidaknya sejak 2023 – 2024 sudah ada beberapa peristiwa yang sama, sebut saja:

Kecelakaan maut akibat truk alami rem blong terjadi di jalur Semarang-Solo, tepatnya di persimpangan exit tol Bawen, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/9/2023). Total ada empat orang yang meninggal dunia, tujuh korban luka berat, dan 11 korban alami luka ringan.

Truk pengangkut bata Tabrak 7 Motor di Lenteng Agung, Jagakarsa Jakarta Selatan Agustus 2023

Truk Kontainer Vs Kereta Api Brantas jurusan jakarta Pasarsenen – Blitas di pelintasan jalan Madukoro Raya Semarang Jawa Tengah Juli 2023.

Kecelakaan Truk Januari 2024 yang angkut 30 peziarah di bandung – 5 orang tewas identifikasi smeentara adalah faktor kendaraan,

Kecelakaan beruntun di GT Halim karena Truk Ugal-ugalan Maret 2024, 2 orang luka-luka kerugian material banyak yang rusak.
Kecelaakaan tol cipularang November 2024 melibatkan 19 kendaraan, termasuk truk bermuatan kardus, minibus, dan beberapa kendaraan pribadi, dugaan sementara akibat Rem Blong. Akibat kejadian ini, tercatat ada 28 orang yang menjadi korban, 23 korban luka ringan, 4 korban luka berat dan satu korban meninggal dunia.

Kecelakaan Bus angkut pelajar karena tabrak Truk yang Mundur, Desember 2024 tol Pandaan malang, 4 orang tewas.

Setiap jam ada 2-3 Orang Meninggal Di Jalan

Disisi lain, data dari Bappenas menyebutkan bahwa selama kurun lima tahun terkhir Tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan masih diangka 26.000 per tahun, artinya dalam setiap jam ada 2-3 orang meninggal dunia di jalan.

Dari data-data kecelakaan tersebut di atas, didominasi oleh faktor kendaraan, rem blong, hal ini menunjukkan minimnya penerapan standar kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan.

“Artinya ada masalah serius pada penerapan manajemen sistem keselamatan transportasi angkutan logistik di Indonesia,” tegas Hermawanto.

Lalu apa yang seharusnya Pemerintah lakukan?

Hermawanto menegaskan agar Pertama, Kementerian Perhubungan untuk melakukam Audit penerapan sistem keselamatan transprtasi, terurama kelayakan jalan pada kendaraan logistik (truk) secara menyeluruh.

“Dan terhadap Truk yang tidak memenuhi kelayakan jalan agar di kandangkan,” tegasnya.

Kedua, Dinas-Dinas Perhubungan di daerah, meLakukan Pengawasan yang maksimal pada angkutan logistik (TRUK) tentang kelayakan jalan kendaraannya secara periodik, dan ditegakkan sistem keselamatan secara ketat.

Ketiga, Kepolisian, jika masih juga terjadi kendaraan tidak layak di opersionalkan di jalan dan berakibat pada kecelakaan dan menimbulkan korban, maka LBH transportasi berharap aparat kepolisian akan menerapkan ketentuan pidana maksimal pada pelaku dan pemilik kendaraan. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru