Rabu, 2 Juli 2025

70.000 Pasukan Jarik Siap Hadapi Kejahatan Seksual Pada Anak

JAKARTA- Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang makin banyak terekspos akhir-akhir ini mengundang perhatian yang meluas dari publik. Fellma Panjaitan, seorang ibu dari putri berusia 4 tahun pun langsung membuat petisi www.change.org/15yearsnotenough yang telah didukung lebih dari 70.000 orang. Fellma menganggap vonis hukuman 5-15 tahun kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup.

“Predator seksual ini menghancurkan masa depan anak dan meninggalkan trauma mendalam. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, setidaknya seumur hidup,” kata Fellma di Jakarta, Senin (28/4).

Fellma dan orang-orang yang memiliki satu tujuan untuk perlindungan anak ini membentuk koalisi Pasukan Jarik yang siap melawan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

 “Kami berjuang untuk setiap anak Indonesia menjalan hidup yang hangat, nyaman, dan aman. Gerakan ini dimulai dari sebuah petisi, yang dilatarbelakangi, mimpi buruk bagi setiap orang tua, kejadian-kejadian mengerikan dalam bentuk pelecehan seksual dan perkosaan pada anak-anak kita,” begitu pandangan Pasukan Jarik yang disampaikan Fellma dalam rilis pada bergelora.com di Jakarta, Senin (28/4).

Menurut Fellma lagi, Pasukan Jarik bisa jadi wadah bagi siapapun yang merasa geram, sedih, kecewa, terhadap kurangnya pencegahan, penanggulangan, dan keadilan pada kejadian kekerasan seksual pada anak. Pasukan Jarik ini juga jadi wadah bagi siapapun yang ingin mentransformasikan emosi-emosi tersebut menjadi perubahan-perubahan nyata; dalam masyarakat, institusi pendidikan, pemerintah dan penegakkan hukum.

“Kita ingin bertindak secara nyata. Oleh karenanya, kami sudah berdiskusi dan mengidentifikasi perubahan-perubahan apa saja yang ingin kami perjuangkan yang kami susun menjadi platform perlindungan anak dari kejahatan seksual,” jelas Fellma.

Menurut Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), anak adalah masa depan bangsa, oleh karenanya mereka harus dilindungi.

“Sexual abuse terhadap anak-anak adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan, tidak bisa dimaafkan. Pelakunya harus dihukum dan tidak boleh ada perdamaian. Kita harus ingat bahwa Indonesia sudah menjadi negara peserta pada Perjanjian Internasional Tentang hak anak.

Di dalamnya menurutnya ada kewajiban bagi negara, orang tua, dan institusi lainnya, seperti sekolah, untuk memastikan hak anak untuk tumbuh sehat dan cerdas. Saya khawatir bahwa masih banyak dari kita yang tidak paham perjanjian internasional ini dan menganggap bahwa anak seperti barang yang bisa disemena-menakan. Kita harus dukung kampanye atau inisiatif apapun yang menjamin anak terlindungi dan penjahat-penjahat terhadap anak bisa dihukum.”

Sementara itu Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyampaikan agar masyarakat jangan takut bersaksi karena LPSK siap lindungi saksi/korban kekerasan seksual terhadap anak di mana saja. “Saya membuka nomer telepon saya untuk korban kekerasan seksual terhadap anak yang ingin mengadu. Silahkan kontak saya di 08161464323,” tegasnya.

[quote width=”auto” align=”none” border=”white” color=”black” title=”Fellma, Pasukan Jarik”]Kami berjuang untuk setiap anak Indonesia menjalan hidup yang hangat, nyaman, dan aman. Gerakan ini dimulai dari sebuah petisi, yang dilatarbelakangi, mimpi buruk bagi setiap orang tua, kejadian-kejadian mengerikan dalam bentuk pelecehan seksual dan perkosaan pada anak-anak kita[/quote] Arief Aziz, pendiri platform petisi online Change.org Indonesia mengatakan kasus kejahatan seksual pada anak (KSPA) mendapat perhatian serius dari masyarakat. Ada beberapa kumpulan petisi yang dibuat mengenai ini yang bisa diakses di www.change.org/KejahatanSeksual.

Selain petisi yang dibuat Fellma, ada juga petisi yang dibuat Precilia Siahaan, www.change.org/DaftarPredatorSeksual untuk menuntut adanya daftar nama predator seksual yang bisa diakses publik yang sudah didukung lebih dari 8.500 orang.

“Pemerintah harus tanggap dalam merespon desakan masyarakat yang menginginkan jaminan keamanan anak dari predator seksual.” tegasnya.(Enrico N. Abdielli)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru