JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Selasa (20/5/2025).
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa.
Fitroh mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus suap atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA).
“Suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” ujarnya.
Penggeledahan di Kantor Kemenaker selesai pada pukul 16.00 WIB. Pantauan di lokasi, para penyidik tak terlihat membawa koper yang biasa digunakan untuk menyimpan barang bukti. Namun, mereka membawa beberapa tas ransel berwarna hitam dan abu-abu, kemudian langsung masuk ke mobil hitam. Para penyidik dan polisi meninggalkan Gedung Kemenaker menggunakan tiga unit mobil berwarna hitam.
KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah (tersangka), 7 apa 8 (orangnya) ya,” kata Fitroh. Namun, KPK belum mengungkap detail kasus yang melibatkan Kemenaker.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku tidak tahu soal penggeledahan yang dilakukan KPK.
Noel mengatakan, ia baru saja datang dari Cilegon sebelum menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenaker pada Selasa sore.
“Gue enggak tahu tuh, gue enggak tahu soal itu. Kan yang pertama gue dari Cilegon, Banten, datang langsung rapat, tadi konpers, udah,” ujar Noel.
Menaker Sudah Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan terpisah, Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengaku telah mencopot beberapa pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terlibat kasus suap pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Yassierli menyebutkan, pencopotan itu dilakukan sejak Februari dan Maret 2025, tetapi ia tidak mengungkap berapa persisnya jumlah pejabat yang dicopot.
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Sudah, ada beberapa ya (pejabat yang dicopot). Ada Februari, ada Maret,” imbuh dia.
Yassierli memastikan pejabat-pejabat yang dicopot termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Ya, termasuk yang sudah dicopot. Lebih dari satu ya,” ujar dia.
Yassierli juga memastikan, layanan perizinan TKA tidak terganggu dengan adanya kasus korupsi tersebut mengingat para pejabat yang terlibat sudah dicopot.
Dia mengatakan, Kemenaker menyerahkan proses hukum perkara tersebut kepada KPK.
“Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” ucap dia.
Kasus Lama Sejak 2019
Kasus korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kasus lama.
“Kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019,” tulis Biro Humas Kemenaker dalam siaran pers.
Kemenaker menyebutkan, KPK telah menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga pun menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang dikerjakan KPK.
“Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemenaker,” kata Sunardi.
Sunardi mengatakan, Kemenaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Web Warouw)