Anggaran pertahanan berasal dari uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan, bagaimana prioritas ditetapkan, dan apakah belanja pertahanan benar-benar menjawab kebutuhan pertahanan negara.
Oleh: Ardi Manto Adiputra*
PERTAMA-TAMA,Imparsial mengucapkan selamat hari jadi kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81, semoga semakin kuat, modern dan profesional dalam menjalankan tugas yang dimandatkan. Peringatan HUT TNI ke-81 kali ini sudah semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI. Khususnya, setelah Reformasi 1998, cita-cita publik yang menghendaki TNI menjadi lembaga yang profesional di bidang pertahanan, memiliki alutsista yang modern dan prajurit yang sejahtera adalah sebuah keniscayaan. Namun, cita-cita tersebut ternyata masih jauh dari kata terwujud. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan kuat terjadinya arus balik (involusi) yang membuat militer berubah kembali seperti masa Orde Baru, dengan indikasi semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan yang terkait dengan militer.
Imparsial menilai terjadinya arus balik di TNI hari ini merupakan problem sistemik dan struktural yang berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan negara yang dirumuskan oleh pemimpin politik tertinggi di republik ini, dalam hal ini adalah Presiden. Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujukan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, moderen dan sejahtera. Akibatnya terjadi perluasan peran TNI untuk masuk terlalu jauh ke dalam urusan pemerintahan sipil yang kemudian berimplikasi terhadap demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, dan supremasi sipil.
Karena itu, dalam momentum HUT TNI ke-81 ini, Imparsial ingin menyampaikan delapan persoalan utama reformasi TNI yang harus menjadi perhatian semua pihak:
1. Reformasi Peradilan Militer yang Enggan Dilaksanakan
Reformasi peradilan militer merupakan pekerjaan rumah paling mendasar yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan. TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah memberikan arah yang jelas. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum. Namun, ketentuan tersebut tidak pernah diubah. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih dipertahankan. Akibatnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diproses melalui sistem peradilan militer.
Situasi ini menciptakan ruang impunitas. Proses hukum yang tertutup dan minim pengawasan publik sulit memberikan jaminan keadilan bagi korban. Kasus Andrie Yunus menjadi contoh nyata. Imparsial telah mengingatkan bahwa perkara tersebut mestinya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Mempertahankan peradilan militer untuk tindak pidana umum berarti mempertahankan perlakuan hukum yang berbeda antara warga sipil dan anggota militer. Imparsial menegaskan, tidak boleh ada warga negara yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum, atau bahkan kebal dari proses hukum, hanya karena statusnya sebagai prajurit TNI.
2. Komando Teritorial yang Terus Diperluas
Alih-alih melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi Komando Teritorial (Koter), TNI justru terus memperluasnya. Rencana pembentukan Kodam baru, perluasan struktur Koter, serta pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan menunjukkan kecenderungan yang berlawanan dengan agenda Reformasi. Struktur komando teritorial yang dahulu menjadi instrumen penting Dwifungsi ABRI kembali diperkuat. Pada Agustus 2026, pemerintah justru meresmikan lima Kodam baru untuk rencana 38 Kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia. Belum lagi, hingga September 2026, Pemerintah juga sudah meresmikan 156 Batalyon Teritorial Pembangungan (BTP) dari rancana 750 BTP untuk setiap kabupaten/ kota di Indonesia.
Imparsial menilai ekspansi tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan mempercepat pembangunan atau membantu pemerintah daerah. Pertahanan negara tidak membutuhkan struktur militer yang semakin besar untuk mengurus urusan pembangunan. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU TNI justru mengingatkan agar penggelaran kekuatan TNI tidak membentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis. Semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil. Karena itu, Pemerintah dan TNI harus menghentikan ekspansi Koter dan pembangungan Batalyon Teritorial Pembangungan (BTP).
3. Budaya Kekerasan yang Terus Dipelihara
Kekerasan yang melibatkan prajurit TNI terhadap warga sipil terus berulang. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan berbagai kasus serius, mulai dari penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga sipil di Bekasi, hingga sejumlah kasus penganiayaan terhadap warga masyarakat yang hanya disebabkan oleh persoalan sepele. Imparsial menilai rentetan kasus tersebut tidak dapat terus dianggap sebagai kesalahan individual. Pola yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur kekerasan yang di perlihara di internal militer.
Hal ini dapat dengan jelas terlihat dalam kasus kekerasan senior terhadap junior. Kasus meninggalnya Prada Lucky pada tahun 2025 lalu, atau meniggalnya Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026 ini, kembali menunjukkan adanya persoalan serius dalam kultur pendidikan dan pembinaan prajurit. Jika kekerasan terus direproduksi di dalam institusi, lalu kekerasan terhadap warga sipil juga berulang, maka persoalannya jelas bukan sekadar oknum. TNI harus melakukan reformasi kultur secara menyeluruh. Pendidikan militer memang keras, tetapi militer juga perlu diberikan pemahaman kapan, dimana dan terhadap siapa kekerasan itu dapat dilakukan. Pendidikan militer tidak boleh menjadi ruang pembenaran terhadap kekerasan semena-mena.
4. Prajurit Aktif Masih Gemar Menduduki Jabatan Sipil
Salah satu prinsip penting Reformasi adalah pemisahan yang tegas antara militer dan politik serta pemerintahan sipil. Namun, prinsip tersebut terus mengalami kemunduran. Penempatan prajurit aktif dalam berbagai jabatan sipil kembali menjadi praktik yang semakin jamak. Pengangkatan prajurit TNI aktif pada posisi pemerintahan sipil yang tidak dibolehkan oleh UU TNI itu sendiri menunjukkan bahwa batas antara institusi militer dan birokrasi sipil semakin kabur. Imparsial telah mengingatkan bahwa kondisi ini bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan prinsip supremasi sipil.
UU TNI pada dasarnya telah memberikan batas yang jelas mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan untuk jabatan-jabatan yang tidak dikecualikan dalam undang-undang. Karena itu, Pemerintah tidak boleh menjadikan prajurit TNI aktif sebagai sumber daya yang dapat digunakan untuk pengisian jabatan birokrasi sipil. Prajurit aktif harus fokus pada fungsi pertahanan. Jabatan sipil harus diisi oleh aparatur sipil yang memiliki kompetensi dan berada di bawah mekanisme pertanggungjawaban sipil.
5. TNI Terus Mengurus Urusan Sipil
Masalah lainnya adalah semakin banyaknya urusan sipil yang dikerjakan oleh TNI. TNI dilibatkan dalam program pembangunan, ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/ Keluharan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui satgas PKH, pengamanan objek vital, hingga pengendalian demonstrasi. Pelibatan tersebut semakin memperluas fungsi TNI keluar dari mandat pertahanan. Dalam beberapa kasus, pelibatan TNI dalam urusan sipil berdampak terhadap proses penegakan hukum, diantaranya pengamanan terhadap rumah/ kediaman mantan Jampidsus, Febrie Andriansyah, telah menghalanghalangi proses penegakan hukum kasus korupsi yang saat ini sudah menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
Imparsial menilai kecenderungan ini merupakan bentuk baru dari multifungsi militer. TNI tidak boleh menjadi institusi serba bisa yang mengerjakan seluruh persoalan negara. Ketika persoalan pangan ditangani dengan pendekatan militer, persoalan pembangunan menggunakan struktur komando, dan persoalan keamanan sipil dijawab dengan pengerahan tentara, maka hal itu berpotensi mencerabut TNI dari fungsi utamanya dan memperlemah institusi sipil. Negara harus menghentikan normalisasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil. TNI harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
6. Transparansi Pengelolaan Anggaran Pertahanan Masih Rendah
Besarnya anggaran pertahanan harus diikuti dengan keterbukaan dan pertanggungjawaban yang kuat. Anggaran pertahanan berasal dari uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan, bagaimana prioritas ditetapkan, dan apakah belanja pertahanan benar-benar menjawab kebutuhan pertahanan negara. Imparsial melihat masih terdapat persoalan serius dalam transparansi dan tata kelola anggaran pertahanan. Imparsial mencatat, pada tahun 2025 lalu, terjadi lonjakan yang fantastis antara APBN yang telah ditetapkan dengan realisasi anggaran pertahanan di tahun tersebut, yaitu APBN 2025 yang di tetapkan di sektor pertahanan sebesar Rp166,05 triliun dengan realisasi aktial sebesar Rp348,58 triliun. Artinya terdapat lonjakan sebesar Rp245,2 triliun anggaran di sektor pertahanan pada tahun 2025.
Transparansi tidak boleh dikorbankan dengan alasan kerahasiaan pertahanan. Informasi yang benar-benar sensitif memang dapat dilindungi. Namun, kebijakan anggaran, prioritas belanja, pengadaan, struktur pembiayaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus tetap dapat diawasi. Di tengah keterbatasan APBN, anggaran pertahanan harus diprioritaskan untuk kebutuhan yang benar-benar strategis, terutama modernisasi alat utama sistem senjata dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk memperluas struktur dan fungsi militer yang tidak jelas urgensinya, sementara kebutuhan utama pertahanan dan kesejahteraan prajurit justru terabaikan.
7. Kesejahteraan Prajurit TNI Masih Terabaikan
Reformasi TNI juga harus berbicara mengenai manusia yang berada di dalam institusi militer. Profesionalisme tentara tidak mungkin dibangun hanya dengan menambah jumlah personel, memperluas struktur, atau membentuk satuan baru. Kesejahteraan prajurit harus menjadi bagian integral dari pembangunan pertahanan. Kebutuhan terhadap penghasilan yang layak, perumahan, perlindungan sosial, fasilitas kesehatan, pendidikan keluarga, serta dukungan bagi prajurit dan keluarganya harus menjadi perhatian utama negara. Imparsial telah berulang kali menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit harus menjadi salah satu prioritas anggaran pertahanan.
Karena itu, kebijakan memperbesar organisasi TNI harus dihitung secara matang. Penambahan satuan berarti penambahan personel, fasilitas, persenjataan, dan beban anggaran jangka panjang. Jangan sampai ekspansi struktur militer justru menghasilkan lebih banyak prajurit dengan dukungan kesejahteraan yang tidak memadai. Negara tidak boleh membangun militer yang besar tetapi mengabaikan kesejahteraan prajuritnya. Profesionalisme TNI harus dibangun melalui kualitas, modernisasi alutsista, pendidikan, dan kesejahteraan, bukan semata-mata melalui ekspansi jumlah dan struktur.
Imparsial mengingatkan bahwa memperkuat TNI bukan berarti memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan Masyarakat sipil. TNI yang kuat adalah TNI yang profesional. TNI yang profesional adalah TNI yang fokus pada pertahanan negara, tunduk kepada otoritas sipil, menghormati hukum dan HAM, serta akuntabel. Memperluas peran TNI ke ranah sipil justru akan melemahkan profesionalisme TNI dan mengancam demokrasi.
Karena itu, dalam momentum HUT TNI ke-81, Imparsial mendesak:
1. Presiden dan DPR segera menuntaskan reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, untuk memastikan tegaknya azas equlity before the law dalam penegakan hukum di Indonesia.
2. Panglima TNI menghentikan ekspansi Komando Teritorial (Koter) dan menghentikan pembangungan Batalyon Teritorial Pembangungan (BTP) karnea tidak memiliki urgensi di bidang pertahanan yang jelas dan justru mempermanenkan (institusionalisasi) militerisasi ranah sipil.
3. Panglima TNI melakukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit untuk menghapus kultur kekerasan, senioritas yang eksesif, serta berbagai praktik yang bertentangan dengan disiplin militer, hukum, dan HAM. Reformasi ini harus disertai penguatan mekanisme akuntabilitas dan kontrol sipil terhadap TNI.
4. Presiden dan pemerintah menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil serta pelibatan TNI dalam urusan pembangunan dan pelayanan publik yang bukan merupakan tugas pertahanan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. TNI harus dikembalikan secara tegas pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
5. Memperkuat transparansi dan akuntabilitas kebijakan serta anggaran pertahanan, termasuk dalam pengadaan alutsista, pembentukan satuan baru, dan kebijakan strategis TNI. Pengawasan DPR dan kontrol sipil harus diperkuat sebagai manifestasi dari supremasi sipil.
6. Menempatkan kesejahteraan prajurit sebagai bagian integral dari reformasi pertahanan, melalui peningkatan penghasilan, perumahan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi keluarga prajurit, yang berjalan seiring dengan modernisasi alutsista dan peningkatan profesionalisme TNI.
7. Presiden membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang tertunda sejak Reformasi 1998, dengan memastikan TNI benar-benar tunduk pada supremasi sipil, hukum, demokrasi, dan HAM, serta tidak digunakan untuk menjalankan agenda politik atau kepentingan kekuasaan pemerintah.
Jakarta, 4 Oktober 2026
——
*Penulis Ardi Manto Adiputra, Direktur IMPARSIAL

