JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan potensi pelaku kabur, jika penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) hakim yang terjerat tindak pidana harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Direktur Deteksi dan Analis Korupsi KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).
“Bahwa argumentasi prosedur izin akan dibangun secara efektif dan cepat melalui aplikasi digital dan sebagainya, tidak akan menutup celah adanya kebocoran informasi (OTT) tersebut, yang memungkinkan pelaku tindak pidana melarikan diri sebelum ditangkap,” ujar Iskandar dalam sidang, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, tindakan penangkapan atau OTT adalah upaya paksa yang dilakukan dalam penanganan perkara terhadap orang atau pelaku berdasarkan kecukupan bukti tindak pidana.
Dalam beberapa OTT, kata Iskandar, membutuhkan waktu yang sangat segera dan mendesak dalam penanganannya. Pasalnya ada hal yang diperhatikan, seperti kerentanan kebocoran dan potensi penghilangan barang bukti.
“Sehingga untuk menghindari adanya kerugian bagi hukum dan masyarakat, maka dalam konsep ketertiban umum menjadi bertentangan dengan kewajiban hukum jika seseorang mengetahui ada tindak pidana membiarkan atau tidak berusaha menangkap pelaku tersebut,” tegas Iskandar.
Namun, kekuasaan kehakiman di negara-negara tersebut tidak menjadi perlindungan yang sifatnya absolut dan membebaskan hakim dari pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
“Baik Spanyol, Portugal, Rumania, Polandia, dan Moldova, Lithuania secara tegas menjadikan peristiwa tertangkap tangan menjadi pengecualian untuk diperolehnya izin dari otoritas berwenang terlebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan dan/atau penahanan kepada hakim,” jelas Iskandar.
Lanjutnya, lumrah bagi proses penangkapan atau OTT dengan mengabaikan kualitas jabatan atau kedudukan pelaku tindak pidana.
“Secara yuridis berlakunya rumusan Pasal 98 dan Pasal 101 (KUHAP) yang memerlukan izin dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum pidana,” jelas Iskandar.
Menjaga Independensi Hakim
Dalam sidang yang sama, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Adji Prakoso menjelaskan tiga alasan penangkapan hakim yang terjerat kasus pidana harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua MA.
“Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, satu mencegah kriminalisasi hakim, dua menjaga stabilitas institusi peradilan, tiga menjamin due process of law,” ujar Adji dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Kamis (25/6/2026).
Ia melanjutkan, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertujuan untuk menciptakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim.
Ketentuan tersebut tidak menghalangi proses penegakan hukum, tetapi hanya menambahkan mekanisme izin dari Ketua MA.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa keberadaan mekanisme izin dari Ketua MA dalam proses penangkapan hakim dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan institusional bagi kekuasaan kehakiman. Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat dan bukan merupakan bentuk tekanan terhadap independensi pengadilan.
“Hal ini bertujuan menjaga independensi hakim, mencegah intervensi eksekutif dan militer, dan memastikan bahwa penindakan terhadap hakim tetap melalui otoritas yudisial,” ujar Adji.
Diketahui, Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan 14 pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan seorang advokat.
Mereka menyoroti ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim.
“Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 98 KUHAP.
“Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 101 KUHAP.
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, Pemohon menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Mereka menilai, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Oleh karena itu, mereka memohon kepada MK agar Pasal 98 dan 101 KUHAP yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya. (Enrico N. Abdielli)

