JAKARTA – Kementerian Perhubungan berencana menambah jumlah bandar udara atau bandara di Indonesia. Saat ini, sudah ada 257 bandar udara yang beroperasi dan akan ditambah menjadi 296 bandara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa mengatakan pihaknya sudah menetapka 39 lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bandara baru. Rencana ini tercantum dalam Tatanan Kebandarudaraan Nasional, sehingga total Rencana Induk Bandar Udara Nasional mencakup 296 bandar udara.
Hal ini diungkapkan oleh Lukman dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia (IABI) Tahun 2026 dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (29/6).
Lukman menjelaskan pembangunan bandara di Indonesia telah dilakukan pada berbagai kondisi geografis yang kompleks, mulai dari kawasan rawa, tanah gambut, pesisir pantai, pegunungan, hingga pulau-pulau kecil. Berbagai tantangan tersebut berhasil diatasi melalui penerapan teknologi rekayasa dan inovasi konstruksi yang terus berkembang.
“Pengalaman membangun bandar udara di berbagai karakteristik wilayah telah menjadi modal yang sangat berharga bagi Indonesia. Ke depan, pembangunan bandar udara tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus mengedepankan keselamatan, keberlanjutan, pemanfaatan teknologi, serta ketahanan terhadap perubahan iklim,” kata Lukman dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026).
Jaringan 296 bandara yang disiapkan pemerintah, menurutnya mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan konektivitas yang merata hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Menurutnya, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan jaringan bandar udara yang andal untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung sektor pariwisata, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
Lukman menekankan keberhasilan pembangunan bandar udara tidak terlepas dari peran para ahli di berbagai bidang, mulai dari perencanaan, desain, konstruksi, pengawasan, hingga pengoperasian bandar udara. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi SDM menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung transformasi kebandarudaraan nasional.
Dia juga mendorong agar IABI terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang mampu menjadi pusat pengembangan kompetensi, inovasi, serta kolaborasi para ahli bandar udara Indonesia, termasuk mengembangkan sistem sertifikasi profesi yang diakui secara nasional maupun internasional.

