Rabu, 1 Juli 2026

PASTIKAN NIH..! Kejagung Siap-siap Banding Vonis Nadiem Makarim Lebih Rendah dari Tuntutan

JAKARTA – Vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nadiem divonis 10 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menghormati keputusan majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari hakim.

“Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim,” ujar Anang dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Terkait vonis Nadiem, Anang menyebut jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Belum ada keputusan bulat dari Kejagung.

“Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Negara Rugi Rp 1,5 T Akibat Perbuatan Nadiem Makarim

Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan perhitungan kerugian itu adalah pengadaan pada 2020-2022.

“Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun),” ujar hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu sudah bersifat nyata dan pasti. Hakim menyatakan perhitungan itu dapat dipertanggungjawabkan.

“Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” kata hakim.

“Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan metode perhitungan yang dilakukan BPKP dapat ditelusuri secara dokumenter. Hakim menyatakan BPKP menghitung selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar yang seharusnya dibayar oleh negara.

“Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan,” tutur hakim.

Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti 5 tahun kurungan.

Hotman Paris: Saya Udah Peringatkan Dari Awal

Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Ist)

Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus memunculkan beragam respons. Kali ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara dan mengungkap fakta yang mengejutkan.

Hotman mengaku sebenarnya sudah memperingatkan Nadiem sejak masih menjadi kuasa hukumnya. Menurutnya, ada satu titik krusial dalam perkara pengadaan Chromebook yang sejak awal telah ia prediksi bakal menjadi pintu masuk majelis hakim menjatuhkan vonis.

Mantan kuasa hukum Nadiem itu mengatakan dirinya sudah mengingatkan kliennya mengenai persoalan harga dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

“Waktu saya masih jadi kuasa hukumnya, saya sudah ingatkan pasti masuk dari soal harga, apakah harga wajar atau tidak,” kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Hotman menilai seharusnya laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada periode 2020 hingga 2022 dijadikan dasar utama dalam persidangan karena menurutnya hasil audit tersebut menyatakan harga pengadaan masih tergolong wajar.

“Ternyata 4 hakim menyatakan harganya tidak wajar, padahal sudah saya ingatkan tim audit BPKP 2020 sampai 2022 disebutkan harga wajar. Harusnya audit BPKP 2020 sampai 2022 itu yang dipakai, yang di-gas di persidangan,” ujarnya.

Ia pun mengaku sudah berkali-kali meminta agar temuan audit tersebut diperjuangkan secara maksimal di ruang sidang.

“Saya udah peringatkan dari awal, gas di sidang,” sentilnya.

Menurut Hotman, jika harga dalam proyek tersebut memang dinyatakan wajar, maka unsur korupsi maupun kerugian negara semestinya tidak terpenuhi.

“Yang dipakai majelis hakim 4 orang audit BPKP tahun 2025 yang menyatakan harganya kemahalan, sama sekali tidak disinggung hasil BPKP sebelumnya,” jelas Hotman.

Selain persoalan audit harga, Hotman juga menyinggung pertimbangan hakim terkait dugaan keuntungan yang diperoleh Google dari proyek Chromebook.

Menurutnya, majelis hakim menilai unsur korupsi tetap dapat terpenuhi meski tidak ditemukan aliran dana kepada Nadiem secara langsung.

“Karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ucap Hotman.

Di akhir pernyataannya, Hotman mengungkapkan penyesalannya karena merasa saran yang pernah ia berikan tidak dijalankan sepenuhnya. Ia bahkan menyinggung alasan mengapa dirinya tidak lagi mendampingi Nadiem.

Baca Juga: Nadiem Makarim Mau Dibikin Bangkrut? Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Padahal Harta Cuma Segini

“Dari awal saya bilang, makanya periksa dulu semua, pastikan Google itu harga wajar. Tapi, nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” imbuhnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles