Rabu, 1 Juli 2026

BISA MASUK NIH..! KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Diduga Terkait Kasus Rita

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dugaan gratifikasi dari tersangka kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Budi mengonfirmasi sejumlah aset yang disita KPK meliputi beberapa kendaraan Japto.

“Benar, di antaranya, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.

Sebelumnya, Japto diperiksa KPK pada sebagai Saksi pada Selasa untuk kebutuhan pengelompokan aset-aset yang telah disita sebelumnya.

“Ini tentu juga diperlukan untuk mengklaster aset-aset yang diduga berkaitan dengan tersangka saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nantinya akan lebih jelas, lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam hal itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyataan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Perkembangan terkini, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles