.JAKARTA — Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkap peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Lalu memberikan persetujuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara yang tidak efisien.
Ia mengatakan hal itu dilakukan Lalu selama dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Ia menjelaskan Lalu memerintahkan Saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan penyedia alat ‘Food Tray’. Hal itu dilakukan agar calon mitra SPPG membeli alat tersebut pada perusahaan milik YCS dan RD.
“LMI meminta Saksi YCS dan RD membangun perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa ‘food tray’ kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan,” jelasnya dalam konferensi pers dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/7).
Syarief mengatakan dalam besaran harga tersebut juga ada bagian yang akan disetorkan kepada Lalu. Ia menyebut uang itu juga menjadi bagian agar mitra SPPG disetujui oleh BGN.
“Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik tersebut disetujui atau disetujui dengan penjualan ompreng,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Pengkajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia, Glory Harimas Sihombing.
Dalam hal ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan penerima sekolah.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejati juga tidak memiliki persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inci. (Web Warouw)

