Kamis, 2 Juli 2026

BUSUK BANGET NIH..! KPK Usut Setoran Kanim Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

JAKARTA – KPK mengungkapkan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi dalam kasus pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim. KPK menyatakan tengah mendalami model setoran yang diberikan sejumlah kanim kepada Ditjen Imigrasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang setoran dari sejumlah kanim ke pihak Ditjen Imigrasi merupakan ‘uang lebih’ yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang lebih ini, kata Taufik, merupakan biaya tambahan di luar biasa resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal para WNA bisa diterbitkan.

“Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa,” ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Taufik menjelaskan alasan setoran ini diberikan oleh sejumlah Kanim ke pihak Ditjen Imigrasi. Dia menyebut, wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas para WNA ada pada pihak Ditjen Imigrasi.

“Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat,” jelas Taufik.

Dia juga menjelaskan, tindakan kanim yang menerapkan adanya ‘uang lebih’ kepada sejumlah biro jasa tergolong sebagai tindakan pemerasan. Sebab, ‘uang lebih’ ini turut mempengaruhi proses terbitnya surat izin tinggal terbatas para WNA.

“Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan,” ucapnya.

Tambahan Pungutan Biaya

Sebelumnya, KPK telah menelusuri dugaan biaya tak resmi yang dibayar biro jasa kepada pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai serta Denpasar untuk urus surat izin tinggal terbatas para WNA. Permintaan biaya tak resmi itu dilakukan di loket.

“Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/6).

Budi menjelaskan, pemberian uang di luar biaya resmi yang diberikan pihak biro jasa kepada kedua Kanim tersebut bertujuan agar pengajuan izin tinggal para WNA bisa diproses. Sebab, jika tidak ada biaya tak resmi yang dibayar itu, izin tinggal untuk para WNA tidak akan diproses oleh Kanim.

“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA,” terang Budi.

Setoran Bervariasi

Budi mengatakan setoran yang diberikan bervariasi, mencapai Rp 2,5 juta per proses pengajuan izin tinggal. Adanya setoran tersebut mempertebal bukti dalam pengusutan perkara ini.

“Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” sebutnya.

“Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang ‘klik’, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” ujarnya.

Terkait ke mana saja uang itu mengalir, masih akan didalami KPK. Yang pasti, uang itu dibagi ke pejabat level atas.

“Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas,” ucap dia.

“Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala,” tambahnya.

Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles