Kamis, 2 Juli 2026

PERIKSA JARINGANNYA..! Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri: Tidak Ada Impunitas

JAKARTA – Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir dikutip Bergelora.com, Kamis (2/7/2026).

Isir mengatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini. Polri juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Namun, Isir belum memastikan kapan Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Polisi aktif tersangka korupsi MBG

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Lalu sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dalam perkara ini, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga ompreng tersebut diduga telah ditentukan oleh LMI dan di dalamnya disisipkan fee yang akan diterimanya sebagai imbalan agar calon mitra memperoleh persetujuan.

Penyidik Kejagung telah menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles