JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar HAM baru dapat diterapkan pada 2028. Pigai menyebut penerapan sanksi tidak bisa langsung dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM diterbitkan.
Pigai mengatakan Perpres tentang Bisnis dan HAM saat ini masih dalam proses dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Setelah aturan terbit, dia berujar, pemerintah akan memberikan masa persiapan kepada dunia usaha sebelum masuk tahap pemberian sanksi.
“Tidak bisa langsung. Karena belum siap, harus sosialisasi dulu, harus ada voluntary dulu, baru nanti mandatory dan pemberian sanksi kepada bisnis yang melanggar HAM itu 2028,” kata Pigai saat menghadiri Bali-Timor Leste Business Forum 2026 di KEK Kura Kura Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026).
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (3/10) dilaporkan, Pigai mengatakan perusahaan tidak akan langsung dihukum sehari setelah Perpres diterbitkan. Menurutnya, dunia usaha perlu memahami terlebih dahulu kewajiban yang akan diberlakukan.
“Tidak bisa langsung begitu ada Peraturan Presiden langsung besoknya dihukum, enggak boleh. Orang enggak tahu,” imbuhnya.
Dia lantas menyinggung penerapan aturan serupa di Eropa. Menurut Pigai, pemberian sanksi di negara-negara tersebut juga mengalami penundaan dengan alasan kesiapan dunia usaha.
“Eropa aja untuk pemberian sanksinya mereka tunda, harusnya 2025. Mereka tunda 2026, mungkin di negara-negara Eropa akan tunda lagi,” kata Pigai.
“Kesiapan dunia usaha itu penting, sebelum ada penerapan sanksi kepada industri-industri atau perusahaan yang melanggar,” sambungnya.
Bali-Timor Leste Business Forum 2026 digelar di Awan Auditorium 3, Tsinghua Southeast Asia Center, KEK Kura Kura Bali. Forum itu mempertemukan pemerintah, investor, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan dari kedua negara.
Sejumlah isu penting dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk terkait bisnis dan HAM. Forum ini ditargetkan dapat menghasilkan peluang bisnis dan investasi konkret melalui business matching, investment matching, penjajakan investasi, hingga kesepakatan kerja sama.
Dorong Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga mendorong Bali untuk dikembangkan menjadi pusat keuangan internasional (international financial center). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus memperluas sumber pertumbuhan ekonomi di luar sektor pariwisata yang selama ini menjadi andalan. Ia meyakini, kehadiran pusat keuangan internasional di Pulau Dewata akan memicu berkembangnya bisnis-bisnis lain.
“Kalau international financial center di Bali, maka pasti ada bisnis-bisnis lain yang akan berkembang,” kata Pigai.
Menurutnya, pengembangan pusat keuangan ini dapat membuka peluang bagi berbagai sektor usaha, mulai dari pertanian, perikanan, kehutanan, hingga jasa pendukung bisnis. Gagasan ini juga disebut dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang menghubungkan Bali dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Belajar dari Singapura dan Swiss
Pigai mencontohkan Singapura dan Swiss sebagai negara yang mampu membangun kekuatan ekonomi melalui sektor jasa dan layanan keuangan. Ia menilai Bali memiliki potensi serupa di sektor jasa, terutama pariwisata, yang dapat dikembangkan lebih lanjut dengan memperkuat bidang usaha lain.
Karakter ekonomi Bali yang bertumpu pada layanan pariwisata, menurut dia, dapat diperluas dengan pengembangan layanan keuangan dan bisnis internasional. Pigai membandingkan Singapura yang mengandalkan sektor jasa keuangan dan bisnis, sedangkan Bali selama ini dikenal melalui jasa pariwisata.
“Dua-duanya services. Kenapa Singapura yang negara berbasis sektor jasa bisa menjadi salah satu negara dengan ekonomi terkuat di dunia?” ujarnya mempertanyakan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pigai menekankan perlunya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah. Ia juga mengusulkan Jakarta menjadi lokasi pengembangan awal sebelum konsep serupa diterapkan di Bali.
Pigai menekankan pentingnya memasukkan rencana pengembangan tersebut ke dalam Rencana Pembangunan Nasional. Hal ini agar proyek tersebut memperoleh dukungan kebijakan, pembiayaan dari belanja pemerintah (government expenditure), dan pembangunan infrastruktur yang memadai.
“Harus masuk dalam rencana pembangunan nasional, maka dukungan dari government expenditure juga bisa menuju ke situ, kemudian dukungan dari kebijakan regulasi dan politik juga bisa mempermudah,” katanya.
Dorong Koneksi Bisnis dengan Timor Leste
Selain pengembangan pusat keuangan, dalam forum yang sama Pigai juga mendorong pelaku usaha Bali dan Timor Leste untuk terhubung dengan program prioritas pemerintah Indonesia. Program-program tersebut antara lain Sekolah Rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, Kampung Nelayan Merah Putih, dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai program-program tersebut berpotensi membuka ruang usaha bagi komunitas bisnis, termasuk dalam penyediaan barang, jasa, pembangunan fasilitas, serta kegiatan ekonomi pendukung lainnya.
Pigai juga menyoroti pentingnya hubungan persaudaraan Indonesia dan Timor Leste sebagai negara bertetangga. Kedekatan sejarah dan sosial kedua negara, menurutnya, perlu menjadi landasan untuk memperkuat kerja sama ekonomi yang berkelanjutan. Ia berharap Bali dan Timor Leste dapat terhubung dengan agenda pembangunan ekonomi kedua negara sehingga peluang kerja sama tidak hanya bertumpu pada pariwisata, tetapi juga berkembang ke sektor-sektor produktif lainnya. (Web Warouw)

