JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi saat bekerja. Perpres tersebut dirancang usai adanya kasus kematian tragis dr Icha yang diduga diintimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum meninggal, dr Icha sempat menjalani perawatan medis akibat mengalami tekanan psikologis setelah diduga mendapat intimidasi saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu.
Keluarga almarhumah menyebut dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) datang ke ruang perawatan dan memprotes penanganan pasien dengan nada tinggi.
Hasil investigasi diserahkan ke polisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka hasil investigasi mereka atas kematian dr Icha karena langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
Investigasi lintas sektor yang diturunkan langsung oleh Menteri Kesehatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
“Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (3/7/2026).
Fokus investigasi tidak hanya menelusuri dugaan kekerasan verbal oleh oknum warga, tetapi juga meninjau kembali prosedur penanganan medis pada pasien gigitan ular yang menjadi pemicu awal kejadian tersebut.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra mengungkapkan timnya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari keluarga korban, perawat pendamping, hingga jajaran dokter yang merawat.
“Berkaitan dengan layanan yang berhubungan dengan adanya pasien yang mengalami luka gigitan ular, itu sudah dicermati dan dilakukan evaluasi ternyata memang sudah dilakukan sesuai prosedur dan pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar,” ucap Rudi Supriatna.
Kebijakan penutupan informasi atas hasil investigasi tersebut diambil karena Kemenkes menghormati proses penyelidikan pidana yang kini sedang dijalankan kepolisian.
Susun Rancangan Perpres
Yuli menuturkan, pemerintah menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi saat bekerja.
“Upaya perbaikan pelayanan kesehatan ke depan yang pertama adalah pemerintah pusat telah menyusun rancangan peraturan presiden tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata dia.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan sesuai proporsi dan pemberian sanksi kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran.
RS diperintahkan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk pengamanan pelayanan gawat darurat.
Kemenkes menyatakan, perlu ada mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik yang terjadi antara tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan masyarakat. Harus punya SOP
Berkaca dari kasus dr Icha, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta setiap rumah sakit memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi tenaga kesehatan dari intimidasi, ancaman, maupun konflik saat menjalankan tugas pelayanan.
“Harus ada sistem perlindungan, pendampingan, dan pelaporan yang jelas sehingga mereka dapat bekerja secara profesional dan aman,” ujar Netty, kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Netty menilai, peristiwa intimidasi dr Icha hingga mengalami tekanan psikologis, harus menjadi momentum penguatan perlindungan tenaga kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh membiarkan tenaga kesehatannya menghadapi tekanan seorang diri,” kata Netty.
Politikus PKS itu menegaskan bahwa tenaga kesehatan (nakes), baik dokter maupun perawat, membutuhkan lingkungan kerja yang aman agar dapat melayani pasien dengan baik.
“Tidak boleh ada tindakan yang membuat mereka merasa tertekan dalam menjalankan profesinya,” tegas Netty. (Web Warouw)

