Senin, 6 Juli 2026

HARUS DITAMBAH NIH…! Korupsi Chromebook Rugikan Anak Didik, Pakar: Penjara 10 Tahun untuk Nadiem Belum Setimpal

JAKARTA- Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai vonis 10 tahun penjara terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hal itu ia sampaikan menanggapi langkah jaksa penuntut umum (JPU), yang mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem.

Menurut Aan, putusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah sekaligus menunjukkan bahwa hakim meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

“Dengan adanya kerugian negara yang diyakini oleh hakim sehingga menjatuhkan vonis 10 tahun, itu sebenarnya mengindikasikan bahwa telah terjadi tindak pidana tersebut,” kata Aan dikutip Bergelora.com di Jakarta, , Senin (6/7/2026).

Ia menilai, dampak perkara tersebut tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan.

“Tindak pidana ini sangat merugikan anak didik, khususnya karena alat yang diadakan, yaitu Chromebook, tidak fungsional. Dari sisi itu, masyarakat melihat ini sebagai kejahatan yang luar biasa,” ujarnya.

Aan mengatakan, dampak perkara tersebut juga dinilai luas karena menyangkut masa depan generasi muda. Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa hukuman 10 tahun penjara masih belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

“Ini merupakan kejahatan yang berat dampaknya, sangat meluas, dan khususnya merugikan generasi muda yang akan datang,” sebut Aan.

Atas dasar itu, ia menilai jika diukur dari perspektif rasa keadilan masyarakat, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih belum mencerminkan keadilan yang diharapkan publik.

“Kalau dari sisi keadilan masyarakat, ya tentunya masih belum. Karena 10 tahun itu dibandingkan dengan kerugian yang dialami masyarakat masih jauh,” ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Seperti dikutip dari situs story.kejaksaan.go.id, Sabtu (4/7/2026), banding terhadap vonis Nadiem Makarim diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Juli 2026.

Keputusan mengajukan banding itu ditetapkan setelah pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan majelis hakim untuk Nadiem Makarim, yang dibacakan pada 30 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Anang belum menjelaskan detail mengenai poin-poin keberatan dalam banding JPU.

Yang jelas, menurutnya, poin-poin keberatan Kejagung dalam bandingnya terkait hal-hal yang tidak diakomodasi majelis hakim dalam putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

JPU Bisa Tambah Bukti untuk Perberat Hukuman Nadiem

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis 10 tahun penjara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, merupakan peluang bagi majelis hakim di tingkat banding untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Menurut Fickar, Pengadilan Tinggi (PT) memiliki kewenangan sebagai judex facti, yakni memeriksa dan menilai fakta-fakta hukum dalam perkara korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem. Akibat kasus ini, negara harus menanggung kerugian hingga Rp1,56 triliun.

“Pengadilan Tinggi masih bersifat judex facti, artinya masih mengadili fakta. Karena itu para pihak, baik jaksa maupun terdakwa, masih bisa mengajukan bukti tambahan untuk dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata Fickar, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila jaksa dapat menghadirkan bukti baru yang memperkuat dakwaan, peluang untuk memperoleh putusan yang lebih berat tetap terbuka.

“Jaksa bisa menambah bukti, baik saksi, ahli, maupun bukti surat agar hukuman diperberat. Demikian juga terdakwa bisa mengajukan bukti tambahan untuk meringankan hukumannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menilai langkah jaksa mengajukan banding dapat dipahami sebagai upaya mencari putusan yang dinilai lebih memenuhi rasa keadilan.

“Bagi JPU, putusan itu tidak adil dan belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Karena itu JPU mengajukan banding,” ucap Fickar.

Ia juga menerangkan, keberatan jaksa terhadap putusan tersebut memiliki dasar yang cukup kuat. Karena vonis yang dijatuhkan hakim terpaut cukup jauh dari tuntutan. Dalam praktik peradilan pidana, putusan hakim umumnya berada di kisaran minimal dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Seperti dikutip dari situs story.kejaksaan.go.id, Sabtu (4/7/2026), banding terhadap vonis Nadiem Makarim diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Juli 2026.

Keputusan mengajukan banding itu ditetapkan setelah pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan majelis hakim untuk Nadiem Makarim, yang dibacakan pada 30 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Anang belum menjelaskan detail mengenai poin-poin keberatan dalam banding JPU. Yang jelas, menurutnya, poin-poin keberatan Kejagung dalam bandingnya terkait hal-hal yang tidak diakomodasi majelis hakim dalam putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles