Sabtu, 11 Juli 2026

MAKIN PANAS NIH..! Polda Jateng Larang Jajarannya Penuhi Panggilan Kejaksaan Soal Korupsi MBG

JAKARTA — Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memerintahkan para personelnya agar tak memenuhi panggilan kejaksaan negeri (kejari) untuk diperiksa atau dimintai keterangan soal pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis. Polda Jateng mengatakan, jika pemeriksaan terpaksa dilakukan, hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres masing-masing daerah.

Perintah agar personel Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejari beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp. Perintah tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri. Edaran itu turut ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng dan para PJU Bidpropam Polda Jateng.

“Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/ pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 1. Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang sah,” demikian bunyi surat perintah tersebut dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Perintah ini terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk dua purnawirawan Polri, yakni Irjen (Purn) Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Jenderal Polri Aktif Jadi Tersangka Korupsi Omprengan MBG

Sementara semalam, aparat kepolisian melakukan penggeledahan terkait sejumlah kasus di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan itu memicu penebalan penjagaan pasukan TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Belum ada keterangan dari kepolisian soal kaitan Febrie dengan penggeledahan.

Terdapat 10 poin dalam surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng. Pada poin lainnya ditegaskan bahwa jika pemeriksaan harus dilakukan oleh kejari, hal itu harus dilakukan di mapolres. “Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum,” tulisnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Kamis (2/7/2026).

Pada poin berikutnya, Kasipropam diperintahkan mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya (baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya). “Apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan,” demikian bunyi perintah pada poin keempat.

Selain itu, Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng memerintahkan agar ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja wajib dijaga provos. “Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” katanya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dengan seluruh poinnya tersebut seperti tersebar di WhatsApp. Menurut Artanto, perintah tersebut diedarkan dua hari lalu.

Artanto menjelaskan, bahwa perintah tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur, termasuk ketika ada panggilan dari kejaksaan. “Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksa kan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di lapangan,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah penerbitan perintah tersebut berlatar adanya pemeriksaan terhadap SPPG Polri di Jateng, Artanto tak memberi penjelasan lugas. “Pada prinsipnya semua kegiatan atau prosedur itu harus kita ingatkan kepada jajaran. Dalam kasus apapun, pihak Propam harus sering mengingatkan jajaran dan jangan sampai terlena,” ujar Artanto.

Artanto mengaku tak mengetahui ada berapa SPPG Polri di wilayah Jateng. Dia pun belum memperoleh laporan atau data soal apakah ada dan berapa banyak pengelola SPPG Polri di Jateng yang sudah diperiksa kejaksaan.

Dia kembali menekankan bahwa poin-poin perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng merupakan pengingat agar para personel Polri di Jateng tertib administrasi. “Saya kira ini suatu hal yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di lapangan,” kata Artanto.

Polri kini mengelola 1.376 SPPG. Jumlah tersebut menjadikan Polri sebagai salah satu institusi dengan jaringan SPPG terbesar dalam mendukung pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Mei lalu menyampaikan, dari total 1.376 SPPG yang dimiliki Polri, sebanyak 736 unit telah beroperasi, 172 unit sedang dalam tahap persiapan operasional, dan 468 unit masih dalam proses pembangunan.

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah SPPG Polri terbanyak, yakni mencapai 149 unit. Dari jumlah tersebut, 54 unit telah beroperasi, 14 unit dalam tahap persiapan operasional, 78 unit masih dibangun, dan tiga unit baru memasuki tahap peletakan batu pertama.

Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 131 SPPG, terdiri atas 58 unit telah beroperasi, 27 unit dalam persiapan operasional, 46 unit tahap pembangunan, dan 12 unit dalam tahap groundbreaking.

Kemudian Sumatra Utara memiliki 117 SPPG, disusul Banten dengan 63 SPPG, serta Jawa Barat sebanyak 62 SPPG.

Sebaran Dapur MBG. (Ist)

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, saat ini jajarannya sedang menghimpun data terkait aktivitas SPPG di seluruh Jateng.

Arfan membantah bahwa jajarannya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap personel Polri. “Kami di kejaksaan tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Karena berdasarkan surat perintah tugas, melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” katanya ketika diwawancara, Kamis (9/7/2026).

Arfan mengaku tak mempermasalahkan jika Polda Jateng menerbitkan perintah agar para personelnya tidak memenuhi panggilan kejaksaan terkait pemeriksaan SPPG. “Ya monggo. Tapi yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot. Enggak ada tuh memanggil-manggil,” ujar dia.

Menurut Arfan, pendataan tersebut merupakan perintah pusat dan buntut dari pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). “Jadi jangan sampai di daerah juga ada (kasus) seperti itu,” ucapnya.

Dia menambahkan, penghimpunan data terhadap SPPG di Jateng dilaksanakan oleh kejaksaan negeri (kejari). Adapun data atau keterangan yang digali kejari adalah seputar aktivitas SPPG terkait, termasuk pengadaan barang atau produk. “Tapi baru on progress. Kan banyak SPPG-nya,” katanya.

Menurut Arfan, jumlah SPPG yang telah diperiksa oleh masing-masing kejari di Jateng baru berjumlah belasan. Dia mengatakan, hasil pendataan dan pengumpulan keterangan nantinya bakal diserahkan kepada jajaran pimpinan untuk dianalisis. Setelah itu baru dirumuskan langkah atau tindakan lanjutannya. (Web Warouw)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles