Sabtu, 5 Juli 2025

Mantap Bener Nih..! Setelah Sukses Penjarakan Ahok, 3 Hakim Dapat Promosi

Hakim Dwiarso Budi Santriarto (Ist)

JAKARTA- Hakim-hakim yang sukes menghukum Basuki Tjahaja Purnama langsung mendapat promosi kedudukan posisi tinggi yaitu Hakim Dwiarso Budi Santriarto dipromosi menjadi hakim tinggi di Denpasar.  Hakim Abdul Rosyad dipromosi menjadi hakim tinggi di Palu. Hakim Jupriyadi dipromosi menjadi Kepala PN Bandung. http://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/table/mutasihk

Sementara dua hakim lainnya tidak mendapat promosi karena berbeda pendapat. Mereka adalah Didi Wuryanto dan  I Wayan Wirjana.

Padahal menurut Ketua Umum Sekretariat Nasional (Seknas) Advokat Indonesia, Sandi E. Situngkir. SH,  MH, Ketua PN Jakarta Utara yang juga Ketua Majelis Hakim perkara Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap Prinsip Negara Hukum menurut UUD 1945.

Ahok menurutnya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang melakukan tata kelola  Pemerintahan sesuai Hukum dan Kejujuran harus berhadapan dengan Elit Politik Nasional dan Pemerintahan DKI Jakarta,  yang menjadikan Ahok musuh bersama.

“Musuh Ahok yang sudah nyaman mengeruk APBD DKI Jakarta, melakukan perlawanan secara sistematis. Preman-preman Proyek,  mafia anggaran akhirnya menggunakan isu agama untuk menjatuhkan Ahok. Menggunakan media massa secara massif melawan Ahok,” ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (11/5).

Ia menjelaskan, dengan kekuatan modal yang kuat dari elit politik yang kebelet berkuasa,  beberapa konglomerat yang bermain kaki disemua lini Parpol berhasil menjatuhkan Ahok. Kepentingan pemodal,  kepentingan kelompok radikal yang ingin mengganti Pancasila, kemudian memasuki ranah pengadilan.  Pengadilan yang diharapkan pencari keadilan sebagai benteng terakhir untuk menegakkan hukum,  akhirnya juga dikondisikan untuk menjatuhkan Ahok.  

“Dalam Yurisprudensi, Putusan Pengadilan terdahulu hampir tidak ditemukan adanya perintah penahanan kepada terdakwa bersamaan dengan pembacaan putusan.  Hal ini bertentangan dengan pasal 21 KUHAP jo Pasal 193 ayat 2 KUHAP.  Perintah penahanan dilakukan melalui Penetapan Hakim atau Pengadilan. Sedangkan Putusan akhir adalah konklusi penilaian Hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Seknas Advokat juga mengkritik Surat Edaran Jaksa Agung No.  R-89/EP/Ejp/05/2002 tentang Eksekusi Perintah Penahanan. Apabila Jaksa Agung berargumen eksekusi terhadap penahanan Ahok sesuai Surat Edaran, adalah alasan yang bertentangan dengan Undang-Undang.  

“Harusnya Jaksa Agung harus berani untuk menolak permintaan penahanan tersebut karena bertentangan dengan hukum. Putusan adalah produk pembuktian,  sedangkan penetapan adalah implementasi dari putusan.  Sehingga dua produk yang berbeda.  Ahok ada dalam Putusan,” katanya.

Menurutnya, dalam detik pertama selesainya pembacaan putusan, PN Jakarta Utara sudah kehilangan kewenangan apapun dalam perkara Ahok, selanjutnya beralih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bukan PN Jakarta Utara. 

Ia juga menyampaikan, Putusan PN Jakarta Utara melampaui tuntutan JPU melanggar Azas Ultra Petita. 99,99 % putusan didasari atas Tuntutan Jaksa, faktanya dalam Jurisprudensi seperti itu.  Jaksa menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun tapi hakim memutuskan 2 tahun Penjara.

“Sekali lagi hakim tidak independen dan tunduk kepada massa anti Ahok yang berulang-ulang demonstrasi serta melalukan Audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung. Hal ini menjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.  Pembangkangan kepada Prinsip Negara Hukum harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap kelompok penekan penegak hukum dan lembaga peradilan. Jaksa Agung sebagai bagian kekuasaan eksekutif harus berdiri teguh menegakkan Nawacita Presiden Jokowi untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” katanya.

“Masyarakat Indonesia harus terus berjuang menegakkan demokrasi berdasarkan Pancasila,  UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan melawan Kelompok Radikalisme serta khilafah yang menolak Pancasila,” tegasnya.  (Irene Gayatri)  

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru