JAKARTA, – Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, Fahd disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Nama Fahd muncul dalam konstruksi perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan terdapat proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan uang pengurusan kepada pihak swasta Erwin, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri, sebesar Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin menyerahkan Rp1,8 miliar kepada eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), yang dalam perkara ini disebut sebagai orang kepercayaan menteri.
Taufik melanjutkan, terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi lain yang dilakukan Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri. Uang tersebut diduga terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap ADR bersama-sama dengan LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap SON bersama-sama dengan ERW, serta LMP bersama-sama dengan ARF, FEZ, dan MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Golkar Buka Suara
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar , M Sarmuji angkat suara terkait penangkapan kader Fahd A Rafiq oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9) kemarin.
Sarmuji menekankan untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga mendorong KPK untuk mengungkap secara terang benderang kasus yang melibatkan Fahd.
“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkap kebenaran melalui proses hukum,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (15/9).
Ia mengatakan saat ini Golkar masih menunggu konstruksi kasus dari KPK terkait perkara yang menjerat Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029 itu.
Sarmuji memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh kader jika terbukti bersalah dan melanggar hukum.
“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” jelasnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq ikut diciduk dalam OTT di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).
Ia mengatakan seluruh pihak yang ditangkap oleh penyidik dianggap bisa memberikan keterangan terkait kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan lain yang sedang diusut.
“Pihak-pihak yang diamankan keterangannya tersebut diperlukan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan informasi yang dimiliki Fahd diperiksa penyidik penting agar dapat mengungkap tindakan rasuah yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana kejadian ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Budi menyebut selain Fahd juga ikut mengumpulkan 16 orang lainnya. Diantaranya merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu ada juga Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I yakni Sontang Coin Manurung selaku pimpinan di Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang yakni Tardi.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelasnya.
Dalam penyelidikan tertutup ini, lanjut Budi, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam kotak, kardus, atau koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang menangkap tangan tersebut.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa yang ditangkap dengan tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk settingnya,” terang Budi. (Web Warouw)

