Rabu, 15 Juli 2026

AWAS GAEZ..! Komdigi Tegaskan Daftar SIM Card Pakai NIK Orang Lain Bisa Dipidana

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) memastikan akan menindak keras sekaligus menyeret pelaku helm Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM ke jalur hukum.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi menjamin keamanan ruang digital dan memastikan setiap identitas yang terdaftar atas nama pemilik yang sah.

“Kalau masih ada lagi praktik-praktik perlindungan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi,” kata Edwin di Surabaya, dujutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (15/7), dalam keterangan resminya.

Pernyataan ini disampaikan setelah Komdigi melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) selama dua hari pada tanggal 8-9 Juli ke sejumlah wilayah Jawa Timur, meliputi Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo untuk memeriksa pelaksanaan registrasi kartu SIM HP dengan teknologi biometrik atau verifikasi wajah.

Hasil pemeriksaan Komdigi selama dua hari menunjukkan seluruh operator seluler sudah menerapkan registrasi biometrik secara penuh tanpa menggunakan identitas milik orang lain.

“Dalam dua hari ini kami tidak menemukan kartu pra terdaftar atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen,” kata dia.

Hasil pemeriksaan juga memastikan penerapan registrasi biometrik telah berjalan baik di seluruh lokasi yang dikunjungi. Pemeriksaan Komdigi menunjukkan sistem registrasi biometrik sudah diterapkan secara menyeluruh, sehingga proses aktivasi kartu SIM berlangsung sesuai ketentuan.

“Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen kepatuhan dari tiga operator,” jelas dia.

Edwin menambahkan, penerapan registrasi biometrik juga tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan kartu SIM baru. Berdasarkan pemantauan, rata-rata penjualan harian masih berada pada kisaran 250 ribu hingga 260 ribu kartu, tidak jauh berbeda dibandingkan sebelum penerapan registrasi biometrik berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan data pribadi dengan memastikan setiap kartu SIM hanya didaftarkan menggunakan identitas pemilik yang sah.

“Kita ingin menjaga bahwa penggunaan kartu SIM ini benar-benar digunakan oleh orang-orang yang berhak. Jadi tidak menggunakan nama orang lain, identitas orang lain, untuk melakukan aktivitas melalui operator seluler,” kata dia. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles