JAKARTA – Purchasing Managers’Index (PMI) Manufaktur Indonesia anjlok ke level 46,9 pada Juni 2026, penurunan paling tajam dalam setahun terakhir, menurut data S&P Global yang dirilis pada 1 Juli 2026. Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari, Muhammad Ridha, menilai kemerosotan ini mencerminkan kurangnya proaktivitas dan sense of urgency Kementerian Perindustrian dalam merespons pelemahan industri manufaktur nasional, di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global yang tengah membayangi.
Angka PMI di bawah 50 menandakan sektor manufaktur berada dalam fase kontraksi. Data S&P Global menunjukkan pesanan baru turun untuk pertama kalinya dalam tiga bulan dan pada laju tercepat dalam setahun terakhir, sementara output pabrik tercatat menurun selama empat bulan berturut-turut, penurunan terbesar sejak April 2025. Merespons pelemahan permintaan tersebut, perusahaan manufaktur memangkas tenaga kerja pada laju paling tajam sejak September 2021, sementara tekanan harga bahan baku mendorong kenaikan harga jual pabrik pada laju terkuat dalam hampir 13 tahun terakhir.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pabrik yang menurunkan kapasitas produksi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Yang mengkhawatirkan, kami tidak melihat respons yang sepadan dengan urgensi masalah ini dari Kementerian Perindustrian. Padahal ketidakpastian ekonomi global saat ini menuntut kementerian bergerak cepat, bukan menunggu situasi memburuk lebih jauh,” kata Ridha dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (15/6).
Sejauh ini, respons Kementerian Perindustrian terhadap pelemahan PMI terutama bertumpu pada kebijakan penurunan harga gas industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) serta pemangkasan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU, dari sebelumnya US$20-23 per MMBTU. Langkah ini memang meringankan beban biaya energi, tetapi menurut Ridha belum menjawab persoalan struktural yang lebih mendasar, yaitu rendahnya utilisasi pabrik dan lesunya permintaan terhadap produk manufaktur dalam negeri, dua hal yang justru menjadi penyebab utama anjloknya PMI menurut S&P Global.
Menurut Ridha, Kementerian Perindustrian sebenarnya memiliki sejumlah opsi kebijakan praktis tambahan yang belum sepenuhnya dijalankan dan dapat segera dieksekusi untuk menahan laju pelemahan industri, di antaranya:
Percepatan dan perluasan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang selama ini sudah berjalan, dengan memprioritaskan pembelian oleh kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah pada komoditas berkapasitas produksi menganggur seperti baja, semen, kabel, tekstil, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya.
Pembentukan satuan tugas (satgas) utilisasi industri yang mendata pabrik dengan tingkat utilisasi di bawah 60 persen, lalu menyelesaikan hambatan spesifik yang mereka hadapi, mulai dari pasokan bahan baku, sertifikasi, hingga akses pasar.
Ridha menegaskan bahwa kedua langkah tersebut bersifat teknis dan dapat dijalankan dalam waktu dekat tanpa memerlukan intervensi anggaran besar, sehingga tidak ada alasan bagi kementerian untuk menunda eksekusinya.
“Industri manufaktur adalah salah satu penopang utama perekonomian nasional, mulai dari kontribusinya terhadap PDB hingga penyerapan tenaga kerja. Jika kementerian yang paling bertanggung jawab atas sektor ini bersikap reaktif dan lambat, risikonya menjalar ke agenda besar pemerintah untuk memperkuat negara demi kesejahteraan rakyat. Ketidakproaktifan semacam ini bisa merusak kredibilitas seluruh agenda pemerintahan, bukan hanya kementerian yang bersangkutan,” ujar Ridha.
Infast Bestari juga mendesak Kementerian Perindustrian untuk membuka ruang keterlibatan yang lebih luas bagi pemangku kepentingan industri. Selama ini pelibatan cenderung terbatas pada pelaku usaha dan birokrasi kementerian, padahal pekerja industri adalah pihak yang terkena dampak paling langsung, baik melalui PHK maupun penurunan jam kerja, dari pelemahan PMI Manufaktur ini.
“Perbaikan yang dirancang tanpa melibatkan suara pekerja berisiko tidak menyentuh akar masalah yang mereka hadapi di lapangan. Semua pihak yang terdampak, bukan hanya pelaku usaha, harus duduk bersama untuk merumuskan langkah pemulihan industri ini,” tutup Ridha. (Calvin G. Eben-Haezer)

