Rabu, 15 Juli 2026

DIKADALIN MAFIA TERUS NIH..! Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk yang Tak Turunkan Harga 20 Persen

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengancam mencabut izin distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi yang tak mematuhi aturan penurunan harga sebesar 20 persen.

“Setiap kami menerima laporan kami akan turunkan tim untuk mengecek dan jika memang terbukti kita cabut izinnya,” ujar Andi saat diwawancarai usai mengisi kuliah umum Swasembada Pangan di Universitas Sumatra Utara (USU) dikutip Bergelora.com di Jakarta,, Rabu (15/7/2025).

Andi menjelaskan, kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen tanpa membebani APBN sudah berlangsung selama lebih dari 1 tahun.

“Sudah terealisasi, sudah 1 tahun lebih. Nah, ini alhamdulillah baik. Tetapi ada satu tadi mahasiswa mengeluhkan kenaikan harga di distributor. Itu kami minta dicabut izinnya,” ungkap Andi.

Andi Amran mengatakan, selama kebijakan diberlakukan, sebanyak 2.000 distributor pupuk yang dicabut izinnya karena tidak mematuhi aturan.

“Kalau memang betul (kita cabut izinnya), karena sudah ada 2.000, kita cabut. Kalau itu betul, kita cabut. Tapi hari ini langsung di-hold, tahan izinnya dulu sambil dicek. Kalau benar, izinnya langsung dicabut,” katanya.

Menurut Andi, penurunan harga pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pertama yang diberlakukan di Indonesia sejak merdeka.

“Tidak ada ruang untuk mempermainkan harga pupuk, itu perintah Bapak Presiden. Selama merdeka baru pertama kali harga pupuk turun 20 persen turun, tidak pernah terjadi,” ungkapnya.

Dari amatan detikSumut selama kuliah umum berlangsung, seorang mahasiswa bernama Baginda menanyakan kepada Mentan Andi Amran terkait naiknya harga pupuk di Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Menurut Baginda, naiknya harga pupuk ini mempersulit petani. Hal ini, menurutnya, berbanding terbalik dengan kebijakan penurunan harga pupuk oleh pemerintah.

“Harga pupuk tadi bapak sampaikan turun, tapi kenapa di daerah kami malah naik. Ini jadi mempersulit petani,” kata Baginda saat sesi tanya jawab.

Terkait hal ini, Mentan Andi Amran Sulaiman memerintahkan agar izin distributor dicabut dan memastikan Baginda memberikan aduan yang valid.

“Saya minta cabut izinnya, tapi harus dipastikan laporannya benar,” katanya.

Modus Operandi Mafia Pupuk

Dari berbagai sumber dilaporkan, kasus mafia pupuk subsidi merupakan salah satu fokus utama penegakan hukum pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Sepanjang beberapa tahun terakhir, Satgas Pangan Polri bersama kementerian terkait gencar membongkar jaringan penyelewengan distribusi yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan petani kecil. [1, 2, 3, 4, 5]

Berikut adalah rangkuman mengenai modus operandi, dampak kerusakan, serta tindakan tegas pemerintah terkini per Juli 2026.

Para pelaku memanipulasi rantai pasok resmi yang seharusnya menyasar petani terdaftar menggunakan sejumlah metode terorganisir: [1, 2, 3]

  • Dana Talangan & Penimbunan: Pemodal membiayai atau memanfaatkan kuota petani terdaftar untuk menebus pupuk subsidi, mengumpulkannya, lalu menyelundupkannya ke luar wilayah distribusi resmi. [1]
  • Penjualan di Atas HET: Pupuk subsidi dijual kembali secara ilegal ke sektor komersial/non-target dengan harga Rp130.000 hingga Rp190.000 per karung (50 kg), jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah yaitu Rp90.000. [1, 2]
  • Keterlibatan Oknum: Jaringan ini sering kali melibatkan oknum internal distributor, pengecer nakal, bahkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti penyuluh pertanian yang memanipulasi dokumen pengajuan. [1]
  • Peredaran Pupuk Palsu: Memalsukan merek pupuk subsidi dengan kandungan unsur hara (Natrium, Kalium, Fosfat) yang hampir nol persen. [1, 2]

Dampak Kerugian Masif

Aksi mafia pangan ini memicu krisis berlapis bagi sektor pertanian nasional: [1, 2]

  • Kelangkaan & Kegagalan Panen: Petani kesulitan mendapatkan pupuk resmi tepat waktu, sementara penggunaan pupuk palsu menyebabkan gagal panen massal. [1, 2]
  • Kerugian Petani: Dampak peredaran pupuk palsu diperkirakan menembus angka Rp3,2 hingga Rp3,3 triliun beban kerugian materiil di tingkat petani. [1]
  • Kerugian Uang Negara: Salah satu kasus besar yang dibongkar Kejaksaan Negeri Pelalawan mencatatkan kerugian negara hingga Rp34 miliar akibat penyimpangan distribusi di beberapa kecamatan. Sementara pengungkapan Polda Jateng mencatat angka kerugian Rp4,3 miliar. [1, 2]

(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles