JAKARTA- Menurut analisa ekonom InFast Bestari, Gede Sandra, Patriot Bond adalah cara pemerintah Indonesia untuk menarik dana SDA yang hilang selama 30 tahun terakhir akibat terjadinya masalah under-invocing dan transfer pricing dalam pengelolaan SDA.
“Pidato Presiden beberapa hari lalu di Hari Koperasi menyatakan bahwa 30 tahun lebih Indonesia dikuasai kapitalisme neoliberal. Secara bersamaan 30 tahun belakangan juga hasil kekayaan SDA Indonesia bocor dalam bentuk kejahatan under invoicing dan transfer pricing.” ujarnya.dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (16/7).
Gede menyatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan, setelah awalnya dibentuk PT. DSI untuk menyetop kebocoran, kekayaan yang sudah terlanjur bocor selama 30 tahun terakhir harus diambil kembali oleh Negara dengan jalan penerbitan Patriot Bond.
Cara neoliberalisme di Indonesia mengakumulasi kekayaan di segelintir orang super kaya adalah dengan melakukan pembiaran terhadap kebocoran ini memfasilitasi penghindaran pajak.
Yang dirugikan menurutnya tentu adalah rakyat Indonesia, mengurangi penerimaan yang seharusnya dapat dipergunakan pemerintah untuk melakukan pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja,* jelasnya..
“Kita tahu dana ini jumlahnya sangat besar, bahkan ada estimasi yang menyebut nilai yang terakumulasi dari kebocoran ini mencapai Rp 15 ribu triliun, tersebar di negara-negara surga pajak termasuk Singapura. Bayangkan bila ada sebagian dana tersebut yang dapat pulang kembali ke Indonesia masuk ke Patriot Bond membiayai pembangunan hilirisasi, pembangunan industri logam-kimia-farmasi dasar, tentu rakyat yang diuntungkan.” tegas Gede.
Demi menjamin akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat, Gede menyarankan agar pemerintah perlu membuka jumlah dana yang diterima, kategori asal dana, pihak yang menyerahkan atau menerima manfaat, proyek pembangunan yang dibiayai, serta hasil audit dan evaluasinya. Gede juga menyebut bahwa kategori asal dana terdapat tiga jenis kategori.
Pertama, bila dana ini merupakan pendapatan sah tapi belum dilaporkan, seperti dana SDA yang hilang akibat praktek under invoicing dan transfer pricing.
Kedua bila dana ini berasal dari aktvitas tanpa izin atau aktivitas informal, semisal dari tambang ilegal atau kebun illegal. Keduanya mungkin saja dapat masuk Patriot Bond.
“Tapi bila kategori dana adalah kategori ketiga, yang bersumber dari hasil korupsi, narkoba, perdagangan orang, dan kejahatan lain, maka tentu harus dilarang keras.”, jelas Gede.
Twntanf Patriot Bond
Patriot Bond adalah surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan tenor 5 tahun untuk menarik dana investor kelas kakap. Obligasi ini menawarkan imbal hasil (kupon) rendah sekitar 2 persen per tahun guna membiayai proyek strategis nasional. [1, 2, 3]
Untuk mendorong pengusaha besar dan konglomerat membawa pulang dana mereka ke dalam sistem keuangan domestik, negara memberikan perlindungan hukum khusus bagi para pembeli Patriot Bond, di antaranya: [1]
- Kekebalan Hukum: Dana yang diinvestasikan dilindungi dari tuntutan pidana umum, perdata, dan pidana perpajakan.

