JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran rokok elektrik (vape) mengandung narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba menerima informasi dari Bea Cukai mengenai adanya pengiriman paket narkotika jenis vape etomidate ke apartemen di Jatinegara pada Selasa (14/7). Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap rangkaian pengiriman paket ilegal itu.
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba awalnya melakukan mengamankan seorang wanita berinisial K,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Saat diinterogasi, K mengaku hanya diperintahkan mengambil paket tersebut oleh seseorang bernama Steven. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan Steven yang berada di kamarnya di apartemen yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Steven diketahui berperan sebagai pengedar vape etomidate. Steven menjual barang haram tersebut dengan harga berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per pod.
Kepada penyidik, Steven mengaku mendapatkan pasokan vape narkoba tersebut dari dua orang bernama Meisya dan Recky. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan keduanya di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Saat digerebek, Meisya dan Recky kedapatan sedang bersama seorang pria berinisial H.
Ketiganya dibekuk petugas tepat saat hendak meninggalkan area apartemen. Polisi langsung menggelandang ketiganya ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari hasil keterangan, didapati bahwa Steven ternyata masih menyimpan vape etomidate bermerek Yakuza sebanyak tujuh buah. Barang bukti yang berasal dari Recky itu disimpan secara sembunyi-sembunyi di atas plafon balkon lantai 21 unit AA apartemen di Jakarta Timur,” jelas Eko.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kelima orang yang diamankan, yakni K, Steven, Meisya, Recky, dan H. Hasil tes menunjukkan hanya K yang positif mengonsumsi etomidate, sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Steven, Recky Dwi Putra, dan Meisya Hemalia Amanda. Sedangkan untuk K dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.
Home Industry Etomidate di PIK

Sementara iru terpisah dilaporkan, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik home industry (industri rumahan) yang memproduksi narkotika jenis Etomidate di kawasan perumahan elitis Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, seorang warga negara (WN) Singapura berinisial LHM (34) ditangkap petugas.
Pada Sabtu (18/7/2026), operasi bersama antara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang ini berhasil mengamankan ribuan unit cartridge pods siap edar. Selain itu, petugas juga menyita perlengkapan produksi yang didesain menyerupai laboratorium mini (mini lab). Tersangka LHM diketahui memiliki peran krusial sebagai peracik atau ‘koki’ dari produk narkotika tersebut.
“Untuk tersangka sementara ini kita amankan satu orang warga negara asing, yaitu dari Singapura, bersama dengan ribuan barang bukti,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana, Sabtu (18/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang berhasil menggagalkan penyelundupan paket kiriman berisi dua botol bahan baku Etomidate cair dengan berat 2.200 gram asal Malaysia. Berdasarkan temuan tersebut, petugas gabungan langsung melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus lokasi rumah produksi di kawasan PIK.
“Di TKP perumahan tersebut, kami menemukan ribuan cartridge yang sudah siap untuk dilakukan produksi secara massal,” ujarnya.
Aktivitas industri rumahan ilegal ini diketahui baru saja beroperasi dan mulai memasukkan cairan narkoba ke dalam wadah cartridge pada Kamis (16/7). Berdasarkan kalkulasi petugas, dari dua liter bahan baku Etomidate yang disita, tersangka mampu memproduksi sekitar 2.000 unit cartridge pods vape siap edar.
Kendati demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif guna memastikan sudah berapa lama praktik ilegal jaringan internasional ini berjalan dan berapa banyak barang haram yang telah lolos beredar di masyarakat.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut di lapangan. Informasi lebih rinci dan menyeluruh akan kami sampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat,” tutur Wisnu.
Saat ini, WN Singapura tersebut beserta seluruh barang bukti berupa cairan Etomidate dan alat-alat produksi telah dibawa ke markas kepolisian. Sementara itu, rumah mewah yang dijadikan sebagai tempat operasional pabrik narkoba ini telah dipasang garis polisi dan disegel oleh petugas.
Bahaya Etomidate pada Vape

- Karakteristik: Memiliki durasi kerja ultra-pendek, yang berarti obat cepat diproses oleh hati dan pasien bisa sadar kembali dalam beberapa menit setelah pemberian dihentikan. [1]
- Peredaran Gelap: Otoritas berwenang (seperti BPOM, BNN, dan Kepolisian) telah menyatakan bahwa etomidate adalah obat keras yang peredarannya ilegal jika digunakan di luar fasilitas kesehatan. Anda dapat memantau peringatan dan perkembangan kasus penyalahgunaannya melalui portal resmi BPOM RI atau situs berita terpercaya seperti CNN Indonesia. [1, 2]

