Rabu, 5 Agustus 2026

JARINGAN TERBONGKAR NIH..! Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Sejumlah Dokumen Terkait TPPU Febrie Adriansyah

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Don Ritto yang terletak di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dalam upaya paksa tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.

“Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah),” ujar Anang dalam keterangannya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (5/8/2026)

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, Anang menyebut, selain penggeledahan penyidik juga turut memeriksa lima orang sebagai saksi yang berasal dari pihak swasta pada Selasa kemarin.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah pada Senin (3/8). Salah satu lokasi yang digeledah kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan.

Selain itu, penggeledahan juga digelar di Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Serta rumah milik Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.

Keempat perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul aset hasil tindak pidana melalui praktik pencucian uang.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Kapuspenkum Anang, Senin.

Dia pun menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Saat ditanya mengenai hubungan Febrie Adriansyah dengan perusahaan-perusahaan tersebut, Anang menegaskan penyidik masih terus mendalami fakta melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti yang telah disita.

“Pendalaman dilakukan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang diperoleh penyidik, baik dari perkara sebelumnya yang dilimpahkan Kortastipidkor Polri maupun dari hasil penggeledahan dan penyidikan Tim 9,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru menyusul pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dengan rangkaian penyidikan yang terus berkembang, Kejagung kini menelusuri seluruh jaringan, aset, dan pihak-pihak yang diduga berperan dalam perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Maraton Penggeledahan

Di awal Agustus ini, Tim 9 Kejagung secara maraton melakukan penggeledahan. Rumah Febrie termasuk yang digeledah Kejagung, Rumah Febrie yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Kejagung belum merinci secara detail temuan lain maupun barang berharga apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Dia hanya memastikan seluruh dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan.

Pemilik Emas 74 Kg Bakal Diungkap di Sidang

Kejagung menyebut akan mengungkap kepemilikan emas 74 Kg di pengadilan. Anang menyebut pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Anang menambahkan, saat ini Kejagung masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan,” jelasnya.

Jaksa Febrie Hanya Diberhentikan Sementara

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang.

Anang mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli,” jelasnya. (Web Warouw)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles