Selasa, 22 September 2026

HASIL ADUAN MASYARAKAT..! KPK Ungkap Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Sirajudin langsung ditahan selama 20 hari pertama sampai 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL [Sirajudin Lasena],” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9) petang dikutip Bergelora.com.

Berikut konstruksi kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sirajudin.

Pemerasan

Taufik menuturkan perkara ini bermula dari adanya laporan aduan masyarakat, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.

Bupati Sirajudin, terang dia, diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan menetapkan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ.

Selain itu, Sirajudin juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara diperintahkan Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan-proyek di Dinas PUPR.

Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS.

Selanjutnya, kata Taufik, atas persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di plot sebelumnya.

Kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.

Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 ​​juta atau sebagian fee 10 persen persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut senilai Rp1,9 miliar, ungkap Taufik.

Penerimaan Lainnya

Taufik mengungkapkan Sirajudin juga diduga memperolah penerimaan atau gratifikasi lainnya dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.

Dugaan gratifikasi itu diterima dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta; serta penerimaan lainnya dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar.

“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026 saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan lewat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo. KPK menangkap total 14 orang dengan enam di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terdiri dari Sirajudin beserta kepala dinas pertanian, kepala badan pengelolaan keuangan daerah (BPKAD), asisten pribadi bupati, sekretaris bupati, dan pihak swasta.

Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp200 juta, dengan rincian, Rp130 ​​juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR.

Terjaring OTT, Setelah Penyelidikan Tertutup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata lebih dulu melakukan penyelidikan secara tertutup sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya. KPK menyebut penyelidikan tertutup tersebut dilakukan sebelum akhirnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan terhadap sejumlah terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyelidikan dilakukan secara tertutup hingga KPK memperoleh informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan OTT.

“KPK telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Budi, dikutip Bergelora.com, Selasa (22/9/2026).

Berkabung, Keluarga Bambang yang Dikeroyok di Pejompongan Minta Pemeriksaan Ditunda Tak Punya Ijazah SMA, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran Artikel Kompas.id

OTT Digelar pada Senin

Setelah penyelidikan tertutup, KPK melakukan OTT pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang.

Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Bolmut Sirajudin Lasena. Delapan orang lainnya diamankan di Bolmut dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Utara. Sementara satu orang diamankan di Gorontalo.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya.

Diduga Terkait Fee Proyek

KPK menduga penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam perkara tersebut berkaitan dengan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

“Dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara ini diduga terkait dengan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” ujar Budi.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolmut memastikan kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan setelah OTT KPK.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bolmut Sri Wahyuni Pontoh mengatakan pelayanan publik tetap berlangsung seperti biasa. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles