Rabu, 26 Agustus 2026

MABA SAPI PERAH..! Hasil Penggeledahan Di Unsoed, KPK Temukan Bukti Pengondisian Mahasiswa Baru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan pada Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, pada Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam rumah milik para tersangka. Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.

Dalam penggeledahan di Rektorat Unsoed, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri. SE tersebut berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Sebelumnya, KPK mengungkap, terdapat tiga klaster penerimaan uang dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi pada seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Perkara tersebut menjerat enam orang tersangka. Selain Akhmad Sodiq (ASO), lima tersangka lain adalah NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed dan ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, setiap tahun menjelang kalender akademik baru, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.

Jalur mandiri dibuka dan dikelola secara langsung oleh Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.

Untuk Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp 100 juta untuk IPI 1 hingga Rp 260 juta untuk IPI 4.

“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Taufik, pungutan di luar biaya resmi berupa UKT dan IPI tersebut menimbulkan biaya tambahan yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru.

Pada klaster pertama, peristiwa terjadi pada Agustus 2026. NAP, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.

KPK Sita 60 Barang Bukti Kasus Korupsi dari Rektorat Unsoed

Penyidik ​​KPK di gedung Rektorat Unsoed, Senin (24/8/2026). (Ist)

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 60 barang bukti dari Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Senin (24/8/2026). Penyitaan barang bukti itu terkait dengan kasus korupsi yang menjerat sejumlah petinggi kampus dan beberapa pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman mengatakan, barang bukti tersebut berupa dokumen dan salinan digital.

“KPK itu mengambil barang bukti, sekitar 60 barang bukti. Ada dokumen, ada soft copy,” kata Ali.

Tim KPK diketahui datang ke Gedung Rektorat Unsoed sekitar pukul 09.00 WIB. Pengambilan barang bukti dilakukan di area lantai tiga yang sebelumnya menjadi lokasi sejumlah ruangan pimpinan.

Ali mengatakan dirinya tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kegiatan tersebut.

“Saya tidak diperiksa, hanya menyetujui barang bukti yang dibawa itu,” ujarnya.

Ia menyebut dirinya hanya menandatangani dokumen terkait barang bukti yang dibawa penyidik. Sejumlah wakil rektor juga berada di lokasi saat kegiatan tersebut berlangsung.

Ali mengatakan barang bukti yang dibawa KPK dalam kegiatan tersebut berupa dokumen atau kertas dan salinan digital.

Ia memastikan tidak ada komputer yang turut dibawa penyidik.

Ali mengaku tidak membaca seluruh dokumen yang dibawa KPK karena jumlahnya mencapai sekitar 60 barang bukti.

“Saya enggak baca semuanya sampai 60,” ujarnya.

Menurut Ali, tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya maupun pejabat Unsoed dalam kegiatan tersebut. Penyidik KPK hanya mengambil barang bukti.

“Tidak ada pemeriksaan lagi, tidak ada. Hanya itu saja, simpel, hanya mengambil barang bukti,” kata Ali.

Latar Belakang Kasus Korupsi Unsoed

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, pada Jumat (21/8/2026).

Selain rektor dan wakil rektor, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain yaitu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan Mulyono selaku pihak swasta. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles