JAKARTA — Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka celah rentannya tata kelola jalur mandiri perguruan tinggi negeri.
KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang hingga miliaran rupiah, sementara mekanisme pengawasan internal kampus dinilai belum cukup efektif mencegah penyimpangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster. Salah satunya berkaitan dengan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru untuk Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Permintaan itu melibatkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta dua pihak swasta yang disebut menjadi perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Taufik mengatakan permintaan uang tersebut diketahui Ahmad Sodiq. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud tidak lolos seleksi.
“Selanjutnya, pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujarnya, Jumat (21/8/2026) malam.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian meminjam dana dari salah satu pihak swasta. Pembayaran pinjaman itu dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed yang mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp680 juta dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
KPK menduga Ahmad Sodiq memerintahkan Mulyono untuk menerima uang tersebut. Sementara itu, klaster ketiga menyangkut Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. KPK menduga Eko melakukan tawar-menawar “mahar” dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” tutur Taufik.
Atas pemberian tersebut, Ahmad Sodiq memberikan akses kepada Eko agar calon mahasiswa mendapat persetujuan saat melaksanakan tes.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Pengawasan Perlu Diperkuat
Ketua Umum IKA Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus Direktur Institute of Transformative Education and Society Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Amich Alhumami mengatakan jalur mandiri memang memiliki konsekuensi berupa potensi moral hazard apabila kewenangan tersebut disalahgunakan.
“Namun kemudian ada ekses yang tadi saya sebutkan. Eksesnya bukan sekadar soal melebihi kuota, tetapi juga dalam bentuk jual beli kursi. Ekses itulah yang boleh kita sebut sebagai moral hazard,” katanya dikutip Bergwlora.com di Jakarta, Kamis (27/8) (
Menurut Amich, peluang penyimpangan sebenarnya dapat ditekan apabila pimpinan perguruan tinggi menjaga koridor kebijakan dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan pemerintah untuk membuka jalur mandiri.
Dia menilai kasus di Unsoed menjadi persoalan penting karena sebelumnya juga terdapat kasus serupa di perguruan tinggi lain. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kewenangan penerimaan mahasiswa perlu diperkuat.
Menurut Amich, salah satu instrumen pencegahan adalah pengawasan internal. Namun, efektivitas pengawasan menjadi persoalan ketika otorisasi utama berada di tangan pimpinan perguruan tinggi.
Dia menekankan penguatan peran dewan pengawas di perguruan tinggi. Dewan pengawas memiliki unsur dari kementerian serta masyarakat dan mitra perguruan tinggi yang dapat menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Amich mengatakan forum rapat reguler dewan pengawas semestinya dapat dimanfaatkan untuk meminta laporan dari pimpinan universitas, termasuk mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa.
Selain dewan pengawas, fungsi pengawasan juga dapat diperkuat melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk perguruan tinggi negeri dengan status badan layanan umum atau satuan kerja.
Sementara itu, untuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum, mekanisme pengawasan laporan keuangan dilakukan melalui audit eksternal serta perangkat tata kelola seperti Majelis Wali Amanat.
Amich juga mengusulkan forum reguler yang mempertemukan perguruan tinggi, kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DPR untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan negara serta kebijakan pendidikan tinggi.
“Ya, saya pikir ini bagus juga kalau ada forum reguler yang melibatkan perguruan tinggi, kementerian, BPK, DPR, atau para pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam pengelolaan keuangan negara untuk mendukung program-program pendidikan tinggi,” ujarnya.
Risiko bagi Kebijakan Jalur Mandiri Amich mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan jalur mandiri oleh sebagian perguruan tinggi berpotensi memengaruhi keberlanjutan kebijakan tersebut secara keseluruhan.
“Kalau terjadi jual beli dalam satu atau dua kasus, atau mungkin lebih, seperti yang dijumpai di Unsoed atau sebelumnya di Lampung, itu bisa menggugurkan kebijakan tersebut bagi semua perguruan tinggi,” katanya.
Menurut dia, jalur mandiri memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh pembiayaan dari mahasiswa dengan biaya yang relatif lebih tinggi dibandingkan program reguler. Skema tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Apabila kebijakan tersebut dianulir akibat penyalahgunaan, perguruan tinggi dapat menghadapi konsekuensi pembiayaan. Beban yang selama ini sebagian ditopang melalui penerimaan jalur mandiri akan semakin sulit ditanggung apabila sepenuhnya harus mengandalkan APBN.
“Iya, betul. Konsekuensinya nanti adalah implikasi terhadap beban pembiayaan. Kita mungkin tidak tahu akumulasi biaya setiap perguruan tinggi itu berapa banyak, tetapi tentu tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh APBN,” ujar Amich.
KPK Diminta Bersih-bersih
Dari sisi parlemen, Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menilai penindakan KPK terhadap kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan sekaligus pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” kata Habib, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habib, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena dugaan korupsi berkaitan langsung dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Praktik semacam itu dapat memengaruhi prinsip keadilan dalam memperoleh akses pendidikan tinggi.
“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Habib juga meminta KPK mengusut perkara secara tuntas dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, dia mengingatkan proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut Habib, penindakan hukum perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perguruan tinggi, terutama sistem penerimaan mahasiswa baru.
Dia mendorong KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyusun langkah pencegahan yang lebih sistematis agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan setelah kasus terjadi.
“KPK dan Kemdiktisaintek harus melakukan evaluasi total. Kita membutuhkan road map pencegahan korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Jangan sampai kita hanya bergerak setelah terjadi OTT,” pungkasnya. (Web Warouw)

